PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Di Balik Karhutla Kalimantan, 30-an Perusahaan Dibidik Tagihan Rp15 Triliun

Home Berita Di Balik Karhutla Kaliman ...

Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap sekitar 42 perusahaan diduga terkait kemunculan karhutla di Kalimantan. Dari jumlah itu, lebih dari 30 perusahaan telah diproses dengan potensi kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan yang nilainya hampir mencapai Rp15 triliun.


Di Balik Karhutla Kalimantan, 30-an Perusahaan Dibidik Tagihan Rp15 Triliun
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat (kiri) memberikan keterangan setelah meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Jalan Kurnia, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, (24/8/2026). Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Banjarbaru – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan mulai memasuki babak yang lebih sensitif. Setelah bertahun-tahun fokus pada pemadaman dan penindakan pelaku di lapangan, pemerintah kini mengarahkan sorotan kepada korporasi yang diduga berkaitan dengan munculnya kebakaran.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengungkapkan sekitar 42 perusahaan di Pulau Kalimantan masuk dalam pemantauan pemerintah terkait kemunculan karhutla sepanjang musim kemarau tahun ini. Dari jumlah tersebut, belasan perusahaan disebut telah menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran.

"Kami baru saja meng-update ya, di Kalimantan ini ada sekitar 42 perusahaan yang terlibat dalam munculnya kebakaran ini. Ini baru di Kalimantan, di Sumatra nanti sedang di-update datanya," kata Jumhur usai meninjau penanganan karhutla di kawasan Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, Senin (24/8/2026).

Meski demikian, pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing kasus untuk memastikan bentuk keterlibatan serta tingkat tanggung jawab setiap perusahaan.

Jumhur menjelaskan penanganan unsur pidana akan dilakukan bersama kepolisian, baik terhadap individu maupun korporasi yang terbukti melanggar hukum. Sementara untuk sanksi administratif, gugatan lingkungan, hingga perhitungan kerugian negara menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurutnya, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab tidak hanya menghadapi ancaman denda administratif.

Pemerintah juga akan menghitung kerugian negara serta biaya pemulihan lingkungan yang muncul akibat kebakaran.

"Untuk hukuman denda dan sanksi-sanksi lain kepada perusahaan itu memang kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi kita nanti ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan," ujarnya.

Tagihan Rp15 Triliun

Pernyataan tersebut sejalan dengan proses penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan.

KLH mencatat lebih dari 30 perusahaan telah masuk dalam proses hukum terkait perkara karhutla yang ditangani sepanjang 2026.

Nilai tanggung jawab yang berpotensi dibebankan kepada korporasi pun tidak kecil.

Jumhur menyebut perhitungan sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.

Sementara kebutuhan pemulihan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan diperkirakan mendekati Rp10 triliun.

Dengan demikian, total nilai yang berpotensi ditagihkan kepada perusahaan mencapai hampir Rp15 triliun.

"Sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan," katanya.

Menurut Jumhur, penegakan hukum terhadap korporasi bukan hal baru. Sebagian proses telah berjalan sejak 2025 dan berlanjut hingga tahun ini.

Namun, pada 2026 jumlah perusahaan yang masuk proses hukum mencapai lebih dari 30 entitas.

"Mereka harus membayar kerugian negara dan pemulihan lingkungan," tegasnya.

KLH berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong perusahaan memperkuat langkah pencegahan di wilayah operasional masing-masing.

Kalsel Masih Jauh di Bawah 2023

Di tengah proses penegakan hukum tersebut, pemerintah juga terus berupaya menekan laju kebakaran di lapangan.

Berdasarkan data yang disampaikan Jumhur, luas karhutla di Kalimantan Selatan hingga saat ini mencapai sekitar 8.000 hektare.

Angka tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan kondisi 2023 yang mencapai sekitar 190.000 hektare.

"Dari luas 8.000 hektare ini, ya kita berharap tidak sampai seperti 2023, dan semoga jauh dari angka itu," ujarnya.

Pemerintah berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan hingga masyarakat, terus memperkuat langkah mitigasi agar kebakaran tidak berkembang menjadi bencana asap berskala besar seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu.

Menurut Jumhur, capaian tersebut menunjukkan adanya hasil dari upaya pencegahan yang dilakukan sebelum musim kemarau, meski faktor cuaca dan curah hujan tetap memengaruhi perkembangan karhutla.

"Artinya ada keberhasilan kerja-kerja mitigasi sebelum bencana, ya, dan juga atas tentunya ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan kehendak-Nya tidak menyebar dengan luas," katanya.

Usai meninjau lokasi karhutla, Jumhur turut menyalurkan bantuan bagi warga terdampak kabut asap berupa masker, vitamin, makanan, dan kebutuhan lainnya untuk membantu mengurangi dampak kesehatan akibat kebakaran yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :