PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Di Balik Sambutan untuk Rita, JATAM Buka Kembali Luka Lama Kukar

Home Berita Di Balik Sambutan Untuk R ...

Saat sebagian masyarakat kembali menunjukkan simpati kepada Rita Widyasari, JATAM Kaltim menilai publik juga perlu menengok lagi persoalan perizinan industri ekstraktif yang menurut mereka meninggalkan dampak lingkungan jangka panjang di Kutai Kartanegara.


Di Balik Sambutan untuk Rita, JATAM Buka Kembali Luka Lama Kukar
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto: Facebook/Rita

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Kemunculan kembali mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke ruang publik pasca-bebas dari penjara memunculkan beragam respons di tengah masyarakat.

Di tengah munculnya kembali simpati terhadap sosok mantan kepala daerah tersebut, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mengingatkan publik agar tidak melupakan warisan kebijakan yang menurut mereka turut berkontribusi terhadap berbagai persoalan lingkungan yang masih dirasakan masyarakat hingga hari ini.

Divisi Advokasi dan Kampanye JATAM Kaltim, Aziz, menegaskan bahwa kasus hukum yang pernah menjerat Rita Widyasari tidak dapat dilepaskan dari persoalan perizinan sektor sumber daya alam yang berkembang pada masa pemerintahannya.

Menurut Aziz, vonis yang dijatuhkan kepada Rita dalam perkara suap dan gratifikasi terkait perizinan menjadi bukti bahwa praktik-praktik eksploitasi sumber daya alam memang benar terjadi.

“Ini membuktikan bahwa praktik pemulus untuk mengekstraksi SDA itu benar-benar nyata,” ujarnya pada EksposKaltim. 

Aziz menilai ketika publik kembali membicarakan Rita Widyasari, yang paling penting bukan sekadar melihat sosok atau popularitas politiknya, melainkan memahami konsekuensi dari kebijakan yang pernah diambil selama menjabat sebagai kepala daerah.

Menurutnya, kasus Rita menjadi pengingat bahwa berbagai persoalan lingkungan dan kerusakan yang saat ini dirasakan masyarakat Kukar tak muncul begitu saja, melainkan memiliki keterkaitan dengan kebijakan penerbitan izin industri ekstraktif pada masa lalu.

“Dan ini adalah tanggung jawab Rita Widyasari yang dahulu menerbitkan izin-izin tersebut dengan cara yang culas,” katanya.

JATAM menilai meskipun Rita telah menyelesaikan masa hukumannya dan kembali ke tengah masyarakat, dampak dari kebijakan yang pernah diambil pada masa kepemimpinannya masih terus dirasakan hingga saat ini.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ekspos Kaltim (@eksposkaltim)

Bahkan, menurut Aziz, kondisi kerusakan yang terjadi belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang signifikan.

“Daya rusak yang terjadi hingga kini belum juga pulih dan justru makin parah keadaannya,” ujarnya.

Karena itu, JATAM mengingatkan agar masyarakat tak memisahkan antara figur politik dengan konsekuensi kebijakan yang pernah dihasilkannya. Menurut Aziz, memori publik terhadap kasus Rita seharusnya tidak berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga mencakup dampak jangka panjang yang ditimbulkan oleh izin-izin industri ekstraktif yang diterbitkan pada masa pemerintahannya.

“Maka kita tidak boleh lupa bahwa daya rusak yang kita alami kini adalah akibat dari pemberian izin-izin industri ekstraktif yang diteken oleh Rita saat menjabat dahulu,” pungkasnya.

Sebagai pengingat, KPK memastikan penyidikan perkara yang melibatkan mantan Rita tetap berjalan meski yang bersangkutan telah bebas murni sejak Agustus 2025. KPK menegaskan proses hukum tidak dihentikan karena penyidikan sudah berlangsung dan akan segera dirampungkan agar tidak berlarut.

Saat ini, KPK menangani dua pengembangan perkara terkait Rita, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang melibatkan tiga korporasi. Dalam pengembangan tersebut, penyidik juga menelusuri aliran dana dari sektor pertambangan batu bara, termasuk dugaan penerimaan sekitar US$5 per metrik ton produksi dari sejumlah perusahaan.

Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran dana ke pihak lain, termasuk pemeriksaan saksi untuk menelusuri dugaan penerimaan uang yang disebut mengalir rutin.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat Rita sejak 2017 terkait izin perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara, yang kemudian berkembang ke dugaan TPPU dan aliran dana dari sektor pertambangan. KPK menegaskan seluruh rangkaian penyidikan masih terus berjalan hingga ke tahap pelimpahan ke pengadilan.

Sebelumnya, kepulangan Rita Widyasari ke Tenggarong pada 12 Juni 2026 disambut antusias ratusan warga di sepanjang jalur Samarinda–Tenggarong. Warga membawa spanduk, poster, hingga mengabadikan kedatangannya melalui telepon genggam. Di tengah sambutan tersebut, sejumlah pihak, termasuk pegiat antikorupsi, mengkritik fenomena itu dan mengingatkan bahwa status Rita sebagai mantan terpidana korupsi serta proses hukum lain yang masih ditangani KPK tidak boleh diabaikan.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, EksposKaltim telah berupaya meminta tanggapan Rita melalui pesan Instagram serta menghubungi KPK terkait berbagai pernyataan dan perkembangan perkara yang berkaitan dengannya, namun hingga berita diterbitkan belum diperoleh respons.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :