PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DI BONTANG, SEKITAR 400 ORANG KLAIM MILIKI TANAH DI KAWASAN EKS HUTAN LINDUNG

Home Berita Di Bontang, Sekitar 400 O ...

DI BONTANG, SEKITAR 400 ORANG KLAIM MILIKI TANAH DI KAWASAN EKS HUTAN LINDUNG
Kawasan eks hutan lindung yang terletak di jalan poros sekambing, Kelurah Bontang Lestari, Bontang Selatan. (DOK. EKSPOSKALTIM)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Sesuai dengan regulasi yang berlaku, 200 meter dari sisi kanan dan kiri jalan yang ada di jalan Soekarno Hatta hingga Kantor Walikota Bontang merupakan kawasan eks hutan lindung yang beralih fungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk di kawasan yang berada di jalan Flores, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.

Kendati telah di alih fungsikan menjadi APL, namun lahan tersebut tetap milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, hanya statusnya saja yang berbeda. Sekarang ini, pemerintah pun berupaya membuat semua lahan APL ini menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Namun sekarang ini, banyak masyarakat yang mengklaim kepemilikan atas tanah di APL tersebut. Dari data yang diterima Tim Terpadu Pengamanan Hutan Lindung, sekitar 400 orang telah memasukkan berkas atau bukti-bukti yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Kepala Kelurahan Kanaan, Vinson, yang juga termasuk salah satu Tim Terpadu Pengamanan Hutan Lindung mengatakan pengalih fungsian kawasan tersebut menjadi APL, mengakibatkan banyak yang mengaku memiliki hak kepemilikan atas kawasan eks hutan lindung tersebut.

“Ada 400 berkas masuk baik dari kelompok tani, pihak perusahaan, dan masyarakat yang mengaku bahwa kawasan tersebut adalah miliknya. Bahkan banyak juga yang sudah bermukim di kawasan itu,” ujar Vinson saat ditemui dikantor Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, Jumat (9/9).

Diimbuhkan Vinson, walau para pihak telah mengaku dan melampirkan bukti kepemilikan, namun hal tersebut hanya dapat diputuskan melalui jalur sidang di pengadilan.

“Banyak yang mengaku tapi kami tidak ada kewenangan untuk itu, kami hanya melayani siapa saja yang mengaku, toh nantinya bukti-bukti juga akan diproses melalui pengadilan dengan melalui proses sidang sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihaknya berharap permasalahan ini segera diproses untuk diselesaikan, agar nantinya ketika Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan kebijakan, tidak terjadi hal-hal keributan karena saling mengklaim kepemilikan atas kawasan tersebut.

“Kami sih berharap agar Pemerintah Kota Bontang untuk segera mengeluarkan kebijakan, makanya kami dari Tim Terpadu Pengamanan Hutan melakukan kegiatan ini agar nanti tidak ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” cetusnya.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :