PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Diduga Menipu Modus Jual Tanah, Wanita di Bontang Diamankan Polisi

Home Berita Diduga Menipu Modus Jual ...

Diduga Menipu Modus Jual Tanah, Wanita di Bontang Diamankan Polisi
Terduga pelaku penipuan YN saat ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Ahad (10/1/2021). (ist)

EKSPOKALTIM.COM, Bontang – Seorang wanita berinisial YN (24) warga Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus menjual sebidang tanah.

YN diamankan Tim Rajawali Polres Bontang pada Ahad (10/1/2021) lalu, sekira pukul 23.30 Wita, di Jalan Bhayangkara nomor 1 Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, berdasarkan laporan LP/05/I/2021/KALTIM/RES BONTANG dari Tetti Setinjak pada 10 Januari 2021 lalu.

Baca juga : Bontang Batal Dapat Vaksin, di Kaltim Hanya Dua Daerah yang Dapat Jatah

Aksi penipuan itu bermula saat YN menjual tanah miliknya di wilayah Kanaan lewat grup facebook pada 1 April 2020 lalu. Korban TS yang berniat membeli bahkan sempat mengecek lokasi, serta mendapatkan kesepakatan harga. Terlebih, korban juga sudah diperlihatkan surat-suratnya.

“Nah di situ sudah ada pembayaran secara bertahap, jumlahnya Rp39.000.000,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, Rabu (13/1/2021).

Kendati sudah ada pembayaran, namun tersangka belum memberikan surat. Bahkan belum bisa dibaliknamakan.

“Akhirnya korban langsun melapor,” sebutnya.

Baca juga : Tujuh Fasilitas Publik di Bontang Diresmikan

Saat ini, pelaku diamankan di Polres Bontang bersama barang bukti berupa dua lembar surat perjanjian jual beli tanah. Ia dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

“Ancaman penjara paling lama empat tahun,” tegasnya.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :