EKSPOSKALTIM.COM , BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik dengan membuka berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, menyampaikan bahwa masyarakat diberikan kemudahan untuk menyampaikan keluhan, saran, maupun masukan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam proses evaluasi pelayanan kami. Oleh karena itu, kami membuka akses seluas-luasnya agar warga dapat menyampaikan kendala yang dialami dalam proses pelayanan,” ujarnya pada Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui media berani seperti situs web resmi, layanan WhatsApp, pesan singkat (SMS), maupun telepon. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan secara langsung kepada petugas layanan maupun melalui kotak pengaduan yang telah disediakan di kantor Disdukcapil Kota Bontang.
Setelah pengaduan diterima, petugas akan melakukan proses verifikasi dan memberikan informasi mengenai tata cara penanganan laporan tersebut. Selanjutnya, setiap laporan akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Budiman menegaskan, tidak memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan yang masuk dapat ditangani dengan baik sehingga kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bontang dapat terus dioptimalkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembukaan kanal pengaduan ini memiliki peran yang sangat penting sebagai instrumen koreksi terhadap pelayanan publik. Melalui pengaduan tersebut, masyarakat dapat melakukan evaluasi apabila terdapat keluhan atau permasalahan yang berasal dari eksternal. (*)

