EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa laboratorium medis milik pemerintah maupun pemerintah daerah harus memenuhi berbagai persyaratan sebelum memperoleh izin operasional.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan proses perizinan tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan kesiapan sarana, prasarana, tenaga kesehatan, dan standar pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat.
"Perizinan menjadi instrumen untuk memastikan laboratorium memiliki kesiapan yang memadai sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan secara optimal dan sesuai standar," ujarnya.
Dalam pengajuan izin, pemohon wajib melampirkan surat keputusan pembentukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bagi laboratorium mandiri milik pemerintah.
Selain itu, harus disertakan profil laboratorium yang memuat visi dan misi, waktu penyelenggaraan pelayanan, serta identitas lengkap laboratorium. Pemohon juga diwajibkan membuat pernyataan kesanggupan memenuhi standar fasilitas dan standar pelayanan sesuai klasifikasi laboratorium yang diajukan.
Aspek pengawasan juga menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, laboratorium harus berkomitmen melakukan registrasi sedikitnya satu kali dalam setahun serta menyampaikan laporan berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, daftar sarana dan prasarana, peralatan laboratorium, sumber daya manusia, hingga prosedur operasional wajib dilampirkan sebagai bahan evaluasi sebelum izin diterbitkan.
Ia menambahkan, setiap laboratorium juga harus berkomitmen mengajukan perpanjangan izin paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku izin berakhir agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Menurutnya, kelengkapan seluruh persyaratan akan mempercepat proses verifikasi sekaligus memastikan laboratorium yang beroperasi benar-benar siap memberikan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan sesuai regulasi.

