PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DPRD Kutim Terima Aduan Buruh soal Outsourcing dan Upah Minimum

Home Berita Dprd Kutim Terima Aduan B ...

DPRD Kutim Terima Aduan Buruh soal Outsourcing dan Upah Minimum
Perwakilan serikat buruh dan para pekerja saat berdialog dengan DPRD Kutim dan Sekda Irawansyah di Kantor DPRD Kutim, Senin (22/5). (Ekspos Kaltim/Nirwana)

EKSPOSKALTIM, Kutim - Permasalahan buruh di Kabupaten Kutai Timur masih terus berlanjut. Setelah pertemuan sebelumnya antara serikat pekerja, ketua DPRD Kutim dan Dinas Tenaga Kerja Kutim, 2 Mei lalu, serikat buruh melakukan pertemuan di kantor DPRD Kutim, Senin (22/5) sore.

Pertemuan tidak hanya dihadiri serikat pekerja dari Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kutim, tapi hadirpula beberapa perwakilan perusahaan pertambangan dan kontraktor pertambangan.

Pertemuan yang dipimpin anggota DPRD Uce Prasetyo dan Sekda Irawansyah membahas sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja. Karena selain kesenjangan penerimaan upah antara pekerja outsourching dengan karyawan tetap perusahaan, beberapa pekerjaan yang di-outsourcing tidak sesuai undang undang.

“Pekerjaan outsourcing, seharusnya untuk pekerjaan waktu tertentu, seperti satpam, cleaning service atau jasa angkutan. Sementara saat ini, pekerjaan seperti operator, mekanik dan electrician juga outsourcing,” ujar Kabid Hukum dan Advokasi PPMI Kutim, Slamet.

Selain itu, Slamet juga mengkritisi sistem kontrak kerja oleh beberapa perusahaan yang memberi kontrak kerja hingga lebih dari tiga kali kontrak. Bertahun-tahun, hanya menjadi karyawan kontrak. Begitu juga dengan upah pekerja yang di beberapa perusahaan masih di bawah UMK. Dengan gaji pokok di angka Rp 1,5 juta.

Untuk permasalahan upah, Uce meminta serikat pekerja memberi bukti otentik. Bukan hanya omongan saja. Agar bisa dilakukan tindakan tegas.

“Pemberian upah di bawah upah minimum, masuk kategori pidana. Tapi, harus ada bukti yang jelas dulu. Tidak bisa dari omongan saja. Jadi saya tunggu dalam tiga hari ini, bukti perusahaan yang masih member upah di bawah upah minimum,” kata Uce.

Sedangkan soal outsourcing yang diminta dihapuskan dan kontrak kerja, Uce mengatakan akan membahasnya lebih lanjut.Terutama terkait aturan-aturan yang berlaku. Ia juga meminta pihak pemerintah membuat surat pada pihak provinsi, agar dibuka semacam Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bidang pengawasan pertambangan maupun ketenagakerjaan di Kutim.

Karena pasca ditariknya kedua bidang tersebut ke provinsi, komunikasi terkait permasalahan pekerja dan pertambangan agak sulit dilakukan. Sekda Irawansyah mengakui memang ada keterbatasan pemerintah kabupaten, pasca bidang pengawasan di Disnakertrans Kutim ditarik ke provinsi.

“Kita akan upayakan agar ada semacam perwakilan di Kutim untuk mengawasi permasalah perburuhan dan pertambangan. Seperti UPT Kehutanan yang sudah ada di Kutim, mudah-mudahan UPT pengawasan ketenagakerjaan juga bisa ada di Kutim,” ungkap Irawansyah.

Soal permintaan serikat pekerja agar Pemkab dan DPRD Kutim memanggil perusahaan di Kutim untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) untuk menaati undang undang nomor 13 tahun 2003, menurut Irawansyah, bisa dilakukan oleh Disnakertrans Kutim.

“Tujuan kita bersama, adalah kesejahteraan seluruh masyarakat. Termasuk buruh di Kutim,” pungkasnya. (adv)


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :