Babulu, EKSPOSKALTIM – Warga Desa Babulu Darat, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), digegerkan oleh penemuan mayat seorang pria di halaman rumah warga, Sabtu (12/7). Korban diketahui berinisial H (46), warga Labangka Barat, ditemukan dalam kondisi bersimbah darah akibat luka senjata tajam.
Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin menjelaskan korban pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 09.30 Wita. Diduga kuat, H tewas dibunuh dengan senjata tajam jenis parang.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Babulu memburu pelaku yang sempat kabur ke area kebun sawit, sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Pelaku berinisial M (44), akhirnya menyerah setelah petugas melepaskan tembakan peringatan.
“Tersangka awalnya menolak meletakkan senjata dan tiarap. Setelah tembakan peringatan kedua, dia akhirnya menyerah tanpa perlawanan,” kata Iptu Syaifudin.
Dari tangan M, polisi menyita satu bilah parang berlumuran darah, helm biru, dan satu unit handphone rusak. Pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Babulu, sementara jenazah korban dibawa ke RSUD Putri Aji Batung untuk visum.
Polisi menjerat M dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Motif pelaku masih didalami.
Informasi awal dari keluarga korban menyebutkan, pelaku dan korban saling kenal. Dugaan sementara, pembunuhan dilatarbelakangi rasa iri karena korban kerap mendapat pekerjaan yang dianggap milik pelaku.
Dari keterangan sementara, pelaku iri hati. Sebelumnya sempat terjadi cekcok sebelum pelaku menyerang secara brutal.
Akibat luka serius di tubuh, korban meninggal di tempat kejadian. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mendalami latar belakang perselisihan keduanya.

