Polda Kaltim mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba di Paser
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur memperluas penelusuran aset milik MYF, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil peredaran sabu dan ekstasi di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan penyidikan tidak hanya difokuskan pada peredaran narkotika, tetapi juga menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan,” kata Romylus, Selasa (5/8).
Dalam pengungkapan awal, penyidik menyita uang tunai senilai Rp1 miliar, satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, serta dokumen kepemilikan lahan sawit seluas sekitar 13 hektare berikut sertifikat hak miliknya.
Menurut Romylus, aset-aset tersebut diduga digunakan tersangka untuk menyamarkan keuntungan yang diperoleh dari bisnis narkotika.
Selain aset bernilai miliaran rupiah, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto 1,49 gram, ekstasi seberat bruto 2,17 gram, timbangan digital, dan plastik klip bening.
Meski barang bukti narkotika yang ditemukan relatif kecil, penyidik justru menilai hal itu menunjukkan tingginya aktivitas peredaran yang dilakukan tersangka.
“Fakta yang bersangkutan hanya memegang dalam jumlah kecil sabu dan ekstasi, tanda peredaran sangat cepat dan aktif,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, MYF diduga mampu mengedarkan sabu antara satu hingga 1,5 kilogram setiap bulan.
Polisi juga menemukan indikasi penggunaan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain untuk menyamarkan transaksi keuangan hasil penjualan narkotika.
“Untuk transaksi non tunai, yang bersangkutan diduga menggunakan rekening pribadi maupun rekening pihak lain. Ini yang masih kami dalami,” katanya.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Kaltim tengah memeriksa transaksi keuangan tersangka dalam kurun tiga tahun terakhir guna memetakan aliran dana dan mengidentifikasi kemungkinan aset lain yang belum terungkap.
Penelusuran tersebut menjadi bagian dari strategi pemiskinan bandar narkotika melalui penerapan pasal TPPU.
Dengan penyitaan kendaraan, lahan sawit, dan uang tunai bernilai miliaran rupiah, penyidik berharap jaringan peredaran narkoba yang selama ini beroperasi di Muara Komam kehilangan sumber modal untuk kembali menjalankan bisnis haramnya.
Polda Kaltim juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi narkotika maupun pengelolaan dana hasil kejahatan.
“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung untuk menguatkan konstruksi perkara,” tutup Romylus. (ant)



