Hasil investigasi Dinas ESDM Kaltim menyebut korban ditemukan di danau alami yang berada di dekat konsesi PT ECI dan di luar area penambangan perusahaan.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur memastikan lokasi tenggelamnya seorang warga di Kecamatan Palaran pada Sabtu (6/6) lalu bukan merupakan di lubang bekas tambang.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah tim melakukan inspeksi langsung ke lokasi kejadian.
“Korban tenggelam tidak di dalam kolam tambang, tapi dia di danau alami yang berada di dekat konsesi perusahaan tersebut,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan danau tempat korban ditemukan sudah ada jauh sebelum aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan tersebut. Danau itu juga tidak termasuk wilayah yang pernah ditambang.
“Sama sekali belum pernah disentuh aktivitas penambangan, karena tidak masuk wilayah penambangan,” katanya.
Berdasar hasil investigasi pihaknya, korban diketahui datang ke lokasi untuk memancing sekaligus berburu burung. Saat berburu, korban diduga berenang ke tengah danau untuk mengambil hasil buruannya.
Namun nahas, kata dia, korban diduga mengalami kelelahan saat berada di tengah danau hingga akhirnya tenggelam.
ESDM Kaltim juga menemukan bahwa korban diduga masuk ke lokasi melalui jalur hauling atau jalan angkut batu bara milik PT ECI.
Padahal, jalur tersebut merupakan akses operasional perusahaan yang tidak diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Atas dasar temuan tersebut, ESDM Kaltim menegaskan insiden yang menewaskan warga Bantuas itu tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan maupun keberadaan lubang bekas tambang.
“Tidak ada hubungannya (dengan tambang),” tutur Bambang.
Meski demikian, ESDM meminta agar langkah pengamanan segera dilakukan di lokasi untuk mencegah kejadian serupa. Mulai dari pemasangan pagar, papan peringatan, hingga penutupan akses masuk menuju kawasan danau.
“Dikasih peringatan tidak boleh beraktivitas di sini. Jalan masuknya juga harus ditutup supaya tidak ada masyarakat yang masuk,” pungkasnya.
Penegasan serupa juga disampaikan Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI wilayah Kalimantan Timur, Sumarlin.
Berdasarkan hasil inspeksi, lokasi kejadian berada di sebuah danau alami yang bersebelahan dengan area konsesi PT ECI dan berada di luar wilayah Izin Usaha
Meski tidak terkait aktivitas tambang, ESDM Kaltim tetap mendorong langkah mitigasi guna mencegah kejadian serupa terulang.
Beberapa upaya yang direkomendasikan antara lain pemasangan pagar pengaman, rambu peringatan, serta pembatasan akses menuju lokasi.
“Jalan masuknya juga harus ditutup supaya tidak ada masyarakat yang masuk,” pungkasnya.
Sementara itu, PT ECI menyatakan siap mendukung langkah-langkah pengamanan di sekitar lokasi. ESDM Kaltim menegaskan koordinasi antara pemerintah daerah, Inspektur Tambang, dan perusahaan akan terus dilakukan guna meningkatkan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
Kasus kematian Muhammad Aji Wardana turut menarik perhatian pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan akan datang ke Kalimantan Timur setelah jumlah korban jiwa akibat lubang tambang kembali bertambah menjadi 53 orang.
Korban yang merupakan warga Bantuas, Samarinda, dilaporkan meninggal usai tenggelam di kawasan tambang PT Energi Cahaya Industritama (ECI) pada 6 Juni 2026. Berdasarkan catatan JATAM Kaltim, Aji menjadi korban keempat yang meninggal di area tambang perusahaan tersebut, setelah sebelumnya Nadia Zaskia Putri (2014), serta Dias Mahendra dan Edi Kurniawan (2016).
Menanggapi peristiwa itu, JATAM Kaltim mendesak investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan lubang tambang PT ECI dan meminta audit status reklamasi perusahaan. Sementara Jumhur sebelumnya juga menyoroti masih banyak aktivitas pertambangan yang tidak diikuti pemulihan lingkungan pascaoperasi, serta menegaskan pentingnya pengembalian fungsi lingkungan yang telah dieksploitasi.



