Temuan honor tak wajar Rp9,5 miliar di Disdikbud Kukar ternyata bukan kasus tunggal. Bupati Aulia Rahman Basri mengungkap adanya puluhan transaksi mencurigakan dalam satu kode rekening pembayaran honor non-PNS.
EKSPOSKALTIM, Tenggarong — Kasus dugaan penyelewengan dana pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masuk babak baru. Pemerintah kini melabeli temuan pembayaran honor tak wajar senilai Rp9,5 miliar ini sebagai tindakan kriminal.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, memastikan pihak pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terkait praktik lancung tersebut.
"Ini murni fraud (kecurangan). Menurut hemat saya, tidak ada lagi yang perlu terlalu jauh diperdebatkan terkait hal ini. Fraud ya fraud, dan orang yang melakukan fraud itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Titik," tegas Aulia Rahman Basri di Gedung DPRD Kukar, Senin (29/6/2026).
Lacak Aliran Dana Lewat Nomor Rekening
Aulia menerangkan, pembuktian kasus ini di lapangan relatif sederhana dan tidak membutuhkan upaya yang luar biasa. Hal tersebut dikarenakan seluruh data administrasi, nama penerima, hingga rekam jejak nomor rekening perbankan yang menjadi tempat bermuaranya uang miliaran rupiah itu sudah terdokumentasi secara utuh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat ini, Pemkab Kukar melalui Inspektorat tengah melacak mundur atau tracking alur dokumen keuangan sejak uang tersebut keluar dari kas daerah.
"Kami mengejar berdasarkan alur ketika uang keluar dari kas daerah itu masuk atau landing ke rekening mana. Orang-orang di rekening itulah yang akan kami panggil untuk melakukan klarifikasi. Tinggal bagaimana ada goodwill (itikad baik) dan komitmen dari yang bersangkutan untuk mengembalikan," urai Bupati.
Proses pemulihan sisa kerugian daerah tersebut selanjutnya akan difasilitasi secara hukum melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) di bawah kendali Inspektorat Kukar.
Modus Satu Kode Rekening Honor Non-PNS
Lebih lanjut, Bupati Aulia mengungkap fakta mengejutkan dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Penyalahgunaan wewenang di Disdikbud Kukar ternyata tidak hanya bersumber dari satu kali pencairan honor bernilai fantastis.
Tercatat, ada puluhan transaksi mencurigakan yang sengaja disusupkan oleh ASN tertentu ke dalam sistem penganggaran dinas.
"Yang 71 itu berkaitan dengan anggaran di Dinas Pendidikan dengan satu kode rekening untuk pembayaran honor non-PNS," ungkap Aulia membongkar modus operandi pengaliran dana tersebut.
Berkaca dari kebocoran anggaran jaminan pendidikan ini, kata dia, Pemkab Kukar langsung mengambil langkah mitigasi sistemik. Salah satunya dengan mempercepat penerapan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online. Sistem digitalisasi ini diharapkan mampu mendeteksi secara dini transaksi janggal dan mencegah praktik koruptif serupa terulang kembali di masa depan.



