Polda Kaltim mulai mengungkap modus jaringan narkoba tertutup di Muara Komam yang didalangi seorang bandar berinisial MYF alias Usup. Telah lama jadi target operasi.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Di balik aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan di Muara Komam, Kabupaten Paser, polisi menemukan dugaan jaringan narkoba yang menyasar para pekerja sebagai konsumen utama. Pengungkapan itu tidak hanya menyeret seorang bandar yang telah lama menjadi target operasi, tetapi juga membuka jejak aset miliaran rupiah yang diduga berasal dari bisnis sabu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap modus operandi bandar narkoba berinisial MYF (54) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika di Kabupaten Paser. Selama bertahun-tahun, tersangka diduga membangun pasar narkoba dengan menyasar para pekerja sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di Kecamatan Muara Komam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengatakan MYF merupakan target operasi dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Penangkapan tersebut sekaligus membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang telah lama beroperasi di wilayah selatan Kalimantan Timur itu.
"Pelaku merupakan target operasi yang berhasil kami ungkap. Berdasarkan analisis yang kami lakukan, tersangka merupakan bagian dari sindikat dan jaringan yang cukup besar," ujar Romylus dalam konferensi pers Operasi Antik Mahakam di Mapolda Kaltim, Jumat (31/7).
Menurut Romylus, penyidik tidak hanya mengusut tindak pidana narkotika, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui skema pencucian uang.
Dalam perkara ini, polisi menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar, dokumen kepemilikan lahan sawit seluas 13 hektare berupa surat keterangan tanah (SKT), sertifikat hak milik (SHM), serta dua kendaraan roda empat yang diduga dibeli dari hasil bisnis narkotika.
"Aset-aset tersebut kami duga diperoleh dari hasil kejahatan narkotika. Komitmen kami bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memiskinkan bandar dengan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya," tegasnya.
Basis Operasi
Hasil penyelidikan menunjukkan MYF diduga telah membangun jaringan peredaran narkotika di Muara Komam sejak 2023. Wilayah yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Selatan itu dinilai memiliki aktivitas ekonomi yang tinggi karena ditopang sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk mengembangkan pasar narkoba dengan menyasar para pekerja di dua sektor tersebut.
"Lokasi operasinya berada di kawasan perkebunan sawit dan pertambangan. Di dua lokasi ini peredaran narkotika ternyata cukup tinggi karena para pekerjanya memiliki aktivitas yang berat. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku sehingga menjadi ekosistem yang dianggap aman dan nyaman untuk menjalankan bisnis narkotika," kata Romylus.
Menurut penyidik, tersangka diduga telah menjalankan bisnis narkoba selama beberapa tahun dengan membangun jaringan distribusi yang menyasar kelompok pekerja sebagai konsumen utama.
Dari hasil pendalaman, MYF disebut mampu mengedarkan sabu antara satu hingga 1,5 kilogram setiap bulan. Jika dikalkulasikan dalam setahun, jumlah tersebut setara sekitar 12 hingga 18 kilogram sabu.
Selain itu, tersangka diduga menggunakan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain untuk menyamarkan aliran dana hasil transaksi narkotika.
Jaringan Tertutup
Polisi juga menemukan bahwa MYF menjalankan bisnisnya dengan pola jejaring tertutup. Tidak semua orang memiliki akses langsung kepada tersangka, sehingga jaringan tersebut relatif sulit ditembus.
"Polanya menggunakan sistem jejaring. Tidak semua orang memiliki akses kepada tersangka. Namun, berkat kegigihan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, jaringan tersebut akhirnya berhasil diungkap," ujar Romylus.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita satu paket sabu seberat 1,49 gram, pil ekstasi atau inex seberat 2,17 gram, satu timbangan digital, dan satu bundel plastik bening yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
MYF kini dijerat Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 607 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polda Kaltim menegaskan penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memutus sumber keuntungan ekonomi para bandar sekaligus memberikan efek jera yang lebih maksimal dibanding sekadar memenjarakan pelaku.



