Hampir seluruh dapur SPPG di Samarinda klaim sudah benahi IPAL setelah 12 unit disetop BGN. Namun DLH catat, mayoritas belum uji lab untuk memastikan limbah sesuai baku mutu.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Hampir seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Samarinda telah benahi instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Namun perbaikan belum diikuti pengujian menyeluruh untuk pastikan air buangan dari aktivitas dapur penuhi baku mutu lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda catat, uji kualitas limbah masih jadi tahapan yang belum dituntaskan mayoritas SPPG.
Persoalan IPAL ini sebelumnya jadi alasan Badan Gizi Nasional (BGN) perintahkan penghentian sementara operasional 12 SPPG di Samarinda.
Kebijakan tertuang dalam surat BGN Nomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Seluruh dapur yang tercantum miliki persoalan pada IPAL.
Menindaklanjuti itu, DLH Samarinda lakukan pembinaan terhadap 55 SPPG. Pembinaan diarahkan pada perbaikan fasilitas pengolahan limbah, termasuk pastikan instalasi sesuai standar.
Namun perkembangan terbaru tunjukkan pekerjaan belum tuntas pada tahap pembuktian kualitas hasil olahan lewat pengujian baku mutu.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Samarinda, Tri Ayu Wulandari, sebut hampir seluruh SPPG sasaran pembinaan telah lakukan perbaikan unit pengolahan limbah.
Meski begitu, sebagian besar belum tuntaskan tahap pengujian kualitas air limbah.
Dari 55 SPPG sasaran pembinaan, DLH telah terima laporan progres perbaikan dari hampir 57 SPPG.
Laporan umumnya terkait pembenahan sarana-prasarana, termasuk penambahan perangkat seperti grease trap atau perangkap lemak.
"Jadi dari 55 SPPG yang kami bina, artinya mereka sudah memberikan progres pembinaan. Sampai terakhir kita terima itu hampir 57 SPPG yang mereka sudah memberikan progres perbaikan," kata Tri Ayu.
Ia jelaskan, perbaikan yang dilakukan pengelola antara lain lengkapi fasilitas yang sebelumnya belum sesuai kebutuhan pengolahan limbah.
Namun laporan fisik belum bisa jadi dasar nyatakan IPAL berfungsi sesuai ketentuan.
Sebab, uji kualitas air limbah baru dilakukan sebagian kecil SPPG. Padahal lewat pengujian itulah dapat diketahui apakah proses pengolahan mampu hasilkan air buangan yang penuhi baku mutu.
"Kalau secara perbaikan unit hampir seluruhnya sudah melaksanakan, hanya saja belum melakukan pengujian. Jadi ini menguji hasilnya apakah sudah memenuhi baku mutu. Itu yang belum dilakukan rata-rata secara keseluruhan," ujarnya.
Kondisi ini tunjukkan tahapan pembenahan IPAL belum selesai meski sebagian besar dapur telah perbaiki fasilitasnya.
DLH masih dorong pengelola SPPG agar tak berhenti pada pemasangan instalasi, tapi segera lanjut ke tahap uji coba dan pengujian kualitas limbah.
Tri Ayu katakan, sebagian SPPG memang belum uji karena masih selesaikan pembenahan sistem.
Beberapa instalasi sebelumnya belum terpasang sesuai standar, sehingga pengelola harus lebih dulu pasang dan perbaiki perangkat sebelum uji hasilnya.
"Sejauh ini sih belum semua melakukan pengujian, hanya saja lagi sedang perbaikan sarana-prasarana," jelasnya.
DLH terus komunikasi dengan tim koordinator wilayah di tingkat kecamatan agar proses perbaikan tak berlarut.
Setelah instalasi terpasang dan siap dipakai, SPPG diharapkan segera lakukan pengujian untuk tahu kualitas air limbah yang dihasilkan.
Selain itu, menurut Tri Ayu kondisi itu tak selalu berarti instalasi gagal fungsi. Ada kemungkinan sistem yang baru dipasang masih dalam tahap penyesuaian atau trial and error, sehingga pengolahan belum optimal.
Dalam berita acara pembinaan, DLH telah sampaikan bahwa pemenuhan standar pengolahan air limbah harus dibuktikan lewat pengujian dan hasil yang penuhi baku mutu.
Artinya, keberadaan perangkat IPAL saja tak cukup nyatakan suatu dapur penuhi ketentuan lingkungan.
"Rentang masa uji coba itu mungkin mereka langsung uji, jadi hasilnya kan belum memenuhi yang dipersyaratkan," ungkapnya.
Ia terangkan, belum optimalnya hasil pengolahan dapat dipengaruhi sejumlah faktor teknis. Di antaranya waktu tinggal air limbah di setiap unit yang belum memadai, kebutuhan penambahan bakteri untuk bantu proses penguraian, hingga minyak dan lemak yang belum tersaring maksimal.
"Bisa jadi artinya prosesnya itu belum maksimal sebenarnya optimal untuk mengurai air limbah yang dihasilkan, kan itu perlu proses, entah waktu tinggal di dalam tiap unitnya yang belum optimal, gitu, atau penambahan bakteri," katanya.
Meski tak rinci data SPPG, ia contohkan kemungkinan minyak dan lemak dari aktivitas dapur belum tersaring baik, tapi air limbah sudah dialirkan dan langsung diuji. Situasi itu dapat pengaruhi hasil karena sistem masih butuh penyesuaian.
Untuk itu, DLH beri periode uji coba sekitar dua bulan agar pengelola bisa lihat perkembangan dan lakukan perbaikan proses pengolahan limbah.
"Masa trial and error itu kita kasih biasanya periode uji coba dua bulan, baru kelihatan progres perbaikannya," paparnya.
DLH Tak Punya Wewenang Setop Operasional
Di tengah pembinaan, DLH harap seluruh SPPG dapat penuhi baku mutu yang dipersyaratkan. Namun kewenangan instansi itu terbatas pada pembinaan dan pemberian rekomendasi teknis, bukan tentukan penghentian operasional dapur.
Ia tegaskan pemenuhan baku mutu masih jadi harapan yang harus dibuktikan lewat pengujian.
"Karena kami hanya bisa memberikan rekomendasi teknis, tapi kami tidak bisa memberikan ini (harus stop SPPG-nya)," ujarnya.
Menurut dia, kewenangan penghentian operasional ada pada BGN, lewat koordinator di tingkat kota maupun provinsi. Sementara DLH beri rekomendasi berdasar hasil pembinaan dan evaluasi teknis terhadap pengelolaan limbah.
"Kami hanya memberikan rekomendasi," pungkasnya.

