Nusantara, EKSPOSKALTIM – Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal mengungkap temuan mengejutkan. Lebih dari 4.000 hektare tambang ilegal beroperasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Bukan cuma merusak lingkungan, tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi negara hingga triliunan rupiah.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal menegaskan komitmennya menindak tegas aktivitas tanpa izin di wilayah IKN tersebut. Rabu (15/10/2025), Satgas menggelar rapat Forum Dewan Pengarah di Kantor Otorita IKN. Kegiatan dilanjutkan peninjauan lapangan, penanaman pohon, dan pemasangan plang larangan di bekas tambang ilegal kawasan Bukit Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.
Forum Dewan Pengarah Satgas terdiri atas Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim, Kajati Kaltim, Kabinda Kaltim, Komandan Pasukan Brimob II, Gubernur Kaltim, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LH dan Kementerian ESDM, serta para deputi Otorita IKN.
Satgas dibentuk untuk menindak kegiatan yang melanggar hukum seperti tambang tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, dan pembangunan liar di kawasan hutan lindung IKN. Hingga kini, Satgas menemukan lebih dari 4.000 hektare tambang tanpa izin di wilayah IKN. Aktivitas itu menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang besar.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan pihaknya akan bertindak keras menghentikan aktivitas ilegal di kawasan tersebut. “Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak, dan pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” ujarnya di Bukit Tengkorak.
Karo Ops Polda Kaltim Kombes Pol Dedi Suryadi menegaskan dukungan kepolisian terhadap langkah Otorita IKN. “Kami berkomitmen mendukung penuh penanggulangan aktivitas ilegal ini,” katanya.
Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, meminta masyarakat segera mengurus legalitas usaha tambang. “Kasihan kekayaan alam kita yang besar. Manfaatkan untuk kepentingan masyarakat, tapi urus administrasinya agar legal,” ucapnya.
Gubernur Kaltim melalui Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto menegaskan komitmen daerah membersihkan IKN dari tambang ilegal. “Kami akan terus berkolaborasi dengan Otorita IKN memberantas aktivitas ilegal,” katanya.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penindakan terhadap tambang ilegal di seluruh Indonesia. “Pemberantasan tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun akan menjadi fokus pemerintah,” tegasnya dalam Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025.
Temuan Batu Bara Ilegal
Tahun ini, Satgas kembali menemukan tambang batu bara ilegal di Bukit Tengkorak, Sepaku, dengan total hasil 3.000 metrik ton dan tujuh truk bermuatan batu bara. Semua temuan diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses hukum.
Otorita IKN menegaskan, sinergi antar kementerian, TNI, Polri, kejaksaan, dan pemda akan dijaga agar IKN tetap bersih, aman, dan berkelanjutan sebagai kota masa depan hijau dan cerdas.
Sebelumnya, Mabes Polri membongkar tambang batu bara ilegal di Tahura Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara. Aktivitas itu berlangsung sejak 2016 dengan luas bukaan mencapai 160 hektare. Kerugian negara ditaksir Rp5,7 triliun.
Bareskrim mengungkap, batu bara hasil tambang ilegal dikirim lewat Pelabuhan Kariangau dan Tanjung Perak menggunakan dokumen resmi milik dua perusahaan berizin, MMJ dan BMJ.
Polri memastikan penyidikan masih berjalan dan akan menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang selain UU Minerba.

