EKSPOSKALTIM, Samarinda - Upaya melegalkan tambang ilegal di Kalimantan Timur terus disorot. Apapun dalihnya, legal atau tidak nyatanya tambang sudah menghancurkan alam Bumi Etam.
Melegalkan tambang liar sebelumnya berembus dari DPRD Kaltim. Legalisasi bakal diberikan lewat izin pertambangan rakyat atau IPR.
Ekonom Universitas Mulawarman Purwadi kembali angkat bicara. Purwadi pun melihatnya ini sebagai upaya cuci tangan penguasa.
"Selesaikan dulu masalah yang ditimbulkan, jangan justru membuka lagi ruang perusakan lingkungan," jelas Purwadi, Senin (10/2).
Masalah paling serius, menurut dia, adalah reklamasi atau penutupan kembali lubang bekas tambang.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat sudah 55 nyawa melayang di lubang bekas tambang Kalimantan Timur.
Purwadi pun heran mengapa pemerintah terkesan tutup mata. Padahal, reklamasi adalah perintah Undang-Undang. Poin reklamasi sendiri adalah pemulihan lingkungan.
"Bukan sebaliknya, malah dimanfaatkan untuk pertanian atau perkebunan," jelas dosen fakultas ekonomi ini.
Pemberian izin ke tambang ilegal juga bertentangan dengan konsep transformasi ekonomi hijau. Konsep yang turut digaung-gaungkan gubernur terpilih, Rudy Masud.
"Pemberian izin tambang ini hanya akan semakin menggerus luasan lahan pertanian," jelasnya.
Melihat tingginya angkat kunjungan wisatawan, sektor pariwisata sebenarnya bisa jadi solusi. Selain tentunya sektor pertanian.
Tingkat kunjungan wisatawan mancanegara ke Kalimantan Timur sepanjang 2024 jauh melampaui target. Yakni mencapai 305,58 persen dari target 18.000 kunjungan atau tercapai sebanyak 55.005 kunjungan. Terbanyak adalah Samarinda. Sudah tak terhitung berapa luas pertanian yang beralih fungsi menjadi pertambangan batu bara
"Akan menjadi bumerang jika batu bara terus menjadi tulang punggu perekonomian kita," ujarnya.
DPRD Kaltim mendorong pemerintah provinsi melegalkan tambang ilegal lewat IPR. Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh melihat begitu banyak tambang liar merugikan lingkungan dan ekonomi daerah.
Payung hukum IPR juga sudah ada. Sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang petunjuk teknis IPR.
"Tak ada alasan lagi bagi daerah merealisasikan izin tambang rakyat. Kami dukung langkah gubernur terpilih," kata Abdulloh, baru tadi.
Barusan, Abdulloh dan jajaran Komisi III DPRD Kaltim melakukan inspeksi dadakan atau sidak. Di Sebulu Kutai Kartanegara, mereka menemukan ratusan titik tambang ilegal.
Tambang ilegal lalu memunculkan masalah turunan. Sejumlah dermaga alias jeti ditemukan ilegal di sepanjangan sungai Sebulu.
"Lambannya impelentasi IPR hanya akan memperparah persoalan," kata politikus Golkar ini.

