PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Jalan Tol Kaltim Masih Terganjal Masalah Lahan

Home Berita Jalan Tol Kaltim Masih Te ...

Jalan Tol Kaltim Masih Terganjal Masalah Lahan
ilustrasi pembangunan jalan tol. (foto:int)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Mega proyek pembangunan jalan tol Balikpapan - Samarinda, disebut-sebut akan rampung pada 2018 mendatang. Namun fakta di lapangan, masih ada persoalan pembebasan lahan yang mengganjal.

Diungkap Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, bahwa hasil laporan terkait progres perkembangan banyak yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Salah satunya adalah proses pembebasan lahan.

Laporan tersebut ia terima usai melakukan koordinasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim selaku fungsi pengawas, beberapa waktu lalu.

"Fakta di lapangan sekitar 83 persen, tapi sudah dianggap 100 persen laporannya pada pekerjaan sesi 1," ujarnya, belum lama ini.

Pekerjaan pembangunan seksi 1 mulai dari KM 13 hingga Samboja sepanjang 25,07 km, masih ada dua sertifikat lahan yang masih dimiliki oleh masyarakat. Padahal sesuai aturan ini harus sudah bebas.

Lanjut, begitu juga seksi 5 dari KM 13 Balikpapan hingga Bandara Sepinggan Balikpapan memiliki panjang 11,09 km. Sedangkan yang masih klaim masyarakat sepanjang 6 km, lengkap dengan sertifikat.

Baca juga: Akhir Tahun, DPRD Kaltim Targetkan Dua Raperda Disahkan

"Tapi dilaporkan ke kita sudah selesai 88,5 persen. Faktanya masih ada 6 km yang diklaim masyarakat," ujarnya.

Adanya persoalan pembebasan lahan yang masih membelit, Demmu pesimis proyek jalan tol tersebut dapat difungsikan pada 2018 mendatang.

"Kalau begini terus sampe 2018 juga gak bakal jadi," bebernya.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Lahan Tol Samarinda–Balikpapan Herry Susanto menuturkan, saat ini memang masih terdapat lima bidang lahan yang kini masih belum menemukan solusi penyelesaiaannya, meskipun telah melalui proses perhitungan kantor jasa penilai publik independen.

"Kami bakal melakukan konsinyasi," ucapnya.

Konsinyasi merupakan menitipkan ganti rugi di pengadilan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Selama ini pendanaan pembebasan lahan ditalangi oleh beberapa perusahaan yang menjadi anak perusahaan PT JMBS [Jasa Marga Balikpapan Samarinda]," tuturnya.

Herry menargetkan pembebasan lahan ruas tol Balikpapan—Samarinda ini dapat selesai pada tahun ini.

VIDEO: Iklan Pesta Adat Pelas Tanah 2017 Kutai Timur

ekspos tv


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :