Penerbitan SK bagi 6.403 PPPK paruh waktu dirampungkan. Dengan penyerahan dijadwalkan pertengahan Desember sambil menunggu konfirmasi Gubernur.
EKSPOSKALTIM, Banjarmasin - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui BKD Kalsel mempercepat proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel Satyawirawan mengatakan proses pengusulan kini sudah masuk tahap penerbitan SK. “Sebagian SK bahkan sudah dicetak dan ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan,” ujar Satyawirawan di Banjarmasin, dikutip dari ANTARA, Selasa (25/11).
Dari total 6.420 pegawai yang terdata, sebanyak 15 orang dinyatakan gagal diusulkan karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia atau mengundurkan diri setelah mendapat pekerjaan di tempat lain. Dengan begitu, jumlah pegawai yang akan menerima SK menjadi 6.403 orang, dengan TMT 1 Oktober dan 1 November 2025 serta SPMT 1 Januari 2026.
Penyerahan SK dijadwalkan berlangsung pertengahan Desember 2025, menunggu konfirmasi Gubernur. “Kita jadwalkan di atas tanggal 10 Desember, namun kepastian tanggal tetap menunggu konfirmasi Bapak Gubernur,” jelasnya.
Agenda penyerahan SK direncanakan digelar di halaman Kantor Setda Provinsi Kalsel di Banjarbaru. Seluruh penerima SK diwajibkan mengenakan seragam Korpri. “Diharapkan dengan diangkatnya PPPK paruh waktu ini, kinerja dan pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Kalsel dapat semakin optimal,” tutupnya.


