Penyidikan dugaan pelecehan seksual dengan modus "nikah batin" di salah satu pondok pesantren di Samarinda terus berkembang. Empat korban telah menjalani pemeriksaan dan visum, sementara pendamping korban membuka peluang adanya tambahan keterangan dari korban maupun saksi lain untuk memperkuat perkara.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum pimpinan dan pengajar salah satu pondok pesantren (ponpes) di Samarinda memasuki tahap lanjutan. Setelah laporan resmi diterima aparat kepolisian, empat korban kini telah menjalani pemeriksaan intensif melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta visum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengungkapkan bahwa rangkaian pemeriksaan terhadap korban dilakukan bersamaan dengan pemanggilan para saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
"Pemanggilan saksi-saksi jadi pemeriksaan korban sekaligus saksi dan melakukan visum," ujar Rina, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, perkembangan ini menjadi tahapan penting dalam pengungkapan kasus yang sebelumnya diungkap TRC PPA Kaltim. Dalam laporan awal, para korban diduga mengalami pelecehan seksual dengan modus "nikah batin", di mana pelaku memanfaatkan relasi kuasa terhadap santriwati yang saat itu masih berstatus anak di bawah umur.
Rina mengatakan, hingga saat ini sebanyak empat korban telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Meski demikian, proses hukum belum berhenti karena koordinasi antara TRC PPA Kaltim dan kepolisian masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan secara maksimal.
Selain fokus pada proses hukum, TRC PPA Kaltim juga menaruh perhatian terhadap kondisi psikologis para korban.
Pendampingan psikolog dinilai penting mengingat seluruh korban mengalami dugaan tindak kekerasan seksual ketika masih berusia di bawah umur, sehingga dampak traumatis yang ditimbulkan memerlukan penanganan profesional.
"Kita akan seperti biasanya bekerja sama untuk melakukan pemeriksaan psikolog baik dengan UPTD PPA maupun dengan Rumah Sakit Atma Husada," jelasnya.
Rina menjelaskan, meskipun seluruh korban masih berstatus anak saat peristiwa dugaan pelecehan terjadi, usia mereka saat ini telah beranjak dewasa.
"Kalau untuk sekarang usianya sudah di 22, kemudian ada yang 23," ungkapnya.
TRC PPA Kaltim juga membuka peluang bertambahnya jumlah korban yang akan memberikan keterangan kepada penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus melengkapi materi pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Insya Allah nanti akan kami usahakan untuk melengkapi proses di BAP-nya," tutup Rina.
Sebelumnya, TRC PPA Kaltim mengungkap adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan dan pengajar di salah satu pondok pesantren di Samarinda.
Berdasarkan hasil pendampingan, pelaku diduga menggunakan modus "nikah batin" untuk membenarkan tindakan pelecehan terhadap para santriwati. Kasus tersebut kini tengah ditangani Polresta Samarinda, sementara TRC PPA Kaltim terus mendampingi korban agar proses hukum berjalan tuntas serta memastikan pemulihan psikologis mereka tetap menjadi perhatian utama. (*)


.jpeg)
