Diduga mengedarkan hingga sekilogram sabu tiap bulan. Hasil bisnis gelapnya menjelma menjadi kebun sawit, mobil mewah, hingga tumpukan uang tunai.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika kelas jumbo. Seorang tersangka berinisial MYF (54), yang diduga merupakan bandar narkoba di Kabupaten Paser diamankan dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam.
Menariknya, dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Mulai uang tunai miliaran rupiah, satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, surat keterangan tanah atas lahan sawit seluas 13 hektare, sertifikat hak milik, satu paket sabu seberat 1,49 gram, inex seberat 2,17 gram, satu timbangan digital, hingga sebundel plastik bening.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan tersangka MYF diduga telah menjalankan bisnis peredaran narkotika di wilayah Muara Komam, Kabupaten Paser, sejak 2023.
"Tersangka MYF diduga aktif sebagai bandar narkotika di wilayah Muara Komam sejak 2023. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga mengedarkan sabu sekitar 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan," ujar Romylus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).
Uang tunai hingga Rp1 Miliar
Menurutnya, dalam menjalankan bisnis haram tersebut, tersangka diduga menggunakan rekening pribadi maupun rekening milik orang lain untuk melakukan transaksi hasil penjualan narkotika.
Pengungkapan perkara dilakukan di rumah tersangka di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Romylus menjelaskan penyidik juga menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
"Barang bukti yang kami sita meliputi uang tunai Rp1 miliar, dua unit kendaraan, dokumen kepemilikan lahan sawit seluas 13 hektare, sertifikat hak milik, serta barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan dalam peredaran narkoba," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 607 KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," tutup Romylus.



.jpeg)