PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Loktuan dan Guntung Bontang, Libatkan Pasutri Juga Mahasiswa

Home Berita Kronologi Penangkapan Pen ...

Polda Kaltim membongkar jaringan sabu di Bontang dan menangkap tiga tersangka, termasuk pasangan suami istri siri serta seorang mahasiswa. Bandar pemasok berinisial ABL kini masuk daftar buronan (DPO).


Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Loktuan dan Guntung Bontang, Libatkan Pasutri Juga Mahasiswa
Respons kemarahan warga Bontang, Ditresnarkoba Polda Kaltim gulung jaringan sabu pasutri siri yang libatkan kurir mahasiswa pada Kamis (25/6/2026). (Ditresnarkoba Polda Kaltim)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menggulung jaringan peredaran sabu di Kota Bontang dengan mengamankan tiga tersangka.

Mereka terdiri dari sepasang suami istri siri dan seorang mahasiswa. Dalam operasi yang berlangsung di tiga lokasi berbeda, Kamis (25/6/2026). Bandar yang memasok sabu ke jaringan ini kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan operasi digelar setelah pihaknya menerima aduan dari warga Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, yang resah atas maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah amat resah dan marah atas aktivitas narkoba di Loktuan, saya langsung memerintahkan Timsus turun melakukan pengungkapan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan tiga tersangka di tiga TKP berbeda di Bontang," ujar Romylus, Minggu (28/6/2026).

Penangkapan Berantai di Tiga Lokasi

Operasi bermula sekitar pukul 15.30 WITA di Gang Merpati, RT 33, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba menciduk seorang mahasiswa berinisial RI (22). Dari tangannya, petugas menyita 13 plastik klip diduga berisi sabu seberat 1,91 gram (bruto), satu unit ponsel, dan uang tunai Rp3.610.000 yang diduga hasil penjualan.

Dari hasil interogasi terhadap RI, polisi mendapat keterangan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial ANS atas perintah suaminya berinisial TY.

Sekitar pukul 16.00 WITA, penangkapan berlanjut ke TKP kedua di Jalan Pinisi 7, Gang Mahakam, RT 18, Kelurahan Loktuan, tempat TY (29) berhasil dibekuk. TY mengaku masih menyimpan sisa stok sabu di rumah ANS.

Petugas kemudian menggeledah kediaman ANS (29) di Jalan Tari Enggang, RT 11, Kelurahan Guntung sebagai TKP ketiga. Di sinilah barang bukti terbesar ditemukan—37 poket sabu seberat 15,07 gram (bruto) atau 11,38 gram (netto), dua bundel plastik klip kosong, satu sendok takar, timbangan digital, serta dua unit ponsel.

TY mengaku pasokan sabu berasal dari bandar berinisial ABL yang kini resmi ditetapkan sebagai DPO.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kaltim untuk proses penyidikan dan pengembangan guna memburu ABL.

"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Romylus.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :