PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Legislator Ini Tolak Pembayaran THR Secara Dicicil

Home Berita Legislator Ini Tolak Pemb ...

Legislator Ini Tolak Pembayaran THR Secara Dicicil
Wakil Ketua II DPRD Bontang Agus Haris. (EKSPOSKaltim/Endar)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Tidak lama lagi umat muslim di Indonesia bahkan dunia akan menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Di tengah Pandemi Covid-19 ini tidak sedikit perusahaan yang ikut terdampak, bahkan beberapa di antaranya hanya mencoba untuk bertahan.

Tantangan bagi pengusaha tidak berhenti sampai di situ, kewajibannya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan membuat para pengusaha harus memutar otak. Namun di tengah keluh kesah pengusaha, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperbolehkan pengusaha mencicil atau menunda pemberian THR kepada buruh. Hal itu diperkenankan dengan catatan disepakati pekerja.

Baca juga: Minim Perlengkapan, Pejaga Portal Guntung Butuh Tambahan Termometer Gun

Ia menyarankan pengusaha bisa berdialog dengan karyawannya untuk meminta persetujuan agar pembayaran THR dicicil atau ditunda. Tapi sekali lagi keputusan tersebut harus atas dasar kesepakatan bersama. Pengusaha tidak boleh mengambil langkah sepihak tanpa melibatkan pekerjanya.

Di tengah polemik ini, Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris dengan tegas menolak usulan tersebut untuk mencicil atau menunda THR di tengah masa pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini.

“Enggak masuk akal kalau ada dicicil atau ditunda. Jangan menipu tenaga kerja, mereka ini sudah bekerja setengah mati. Yang jelas tidak ada alasan,” tegas dia saat dikonfimasi, Sabtu (16/5).

Politikus Gerindra ini mengatakan, Lebaran merupakan hari besar umat muslim di Indonesia. Jadi tidak ada hubungannya dengan kondisi sekarang. Karena dana THR seharusnya bukan dari hasil produksi sekarang, tapi THR merupakan dana yang harus disiapkan oleh pengusaha sebelum ada Covid-19.

Disinggung perusahaan yang terkena dampak akibat pandemi Covid-19, lalu alami kerugian? Agus Haris menyebut, setiap perusahaan baru yang beroperasi di Bontang wajib menyetor dana cadangan ke pemerintah melalui bank yang ditunjuk. Tujuannya tak lain mengantisipasi hal-hal buruk di kemudian hari.

“Di sini peran pemerintah carikan solusi. Tak boleh korbankan rakyat. Enggak boleh. Saya tolak kebijakan Kementerian itu,” tegasnya.

Baca juga: Pupuk Kaltim Bantu Vitamin dan Masker Untuk Ibu Hamil di Sekitar Perusahaan

Dia pun meminta Disnaker Bontang menyampaikan kondisi rill kepada Pemerintah Pusat. Bila ada perusahaan di Bontang konsultasi, Ia menegaskan bahwa THR tak bisa ditunda, sama seperti lebaran yang tak bisa ditunda waktunya.

Para pengusaha tetap membayar THR sesuai dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 Tentang THR Keagamaan. Yakni pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya seminggu sebelum hari raya Idul Fitri. Jika ada pengusaha yang tidak menjalankan peraturan itu, akan dikenakan denda 5 persen.

Pihaknya bakal mengawasi perusahaan yang tak memberikan THR kepada karyawannya di Bontang, terutama yang sudah lama beroperasi di Bontang. Apabila ditemukan aduan atau laporan, mereka akan panggil untuk kemudian ditindaklanjuti. (adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :