PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

MENUNGGAK BAYAR IURAN, BPJS KESEHATAN LANGSUNG MENONAKTIFKAN KEANGGOTAAN

Home Berita Menunggak Bayar Iuran, Bp ...

MENUNGGAK BAYAR IURAN, BPJS KESEHATAN LANGSUNG MENONAKTIFKAN KEANGGOTAAN
Foto : Dian, Administrasi BPJS Kesehatan Bontang. (Eksposkaltim/Ismail)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Pada aturan BPJS Kesehatan sebelumnya, peserta yang menunggak bayar iuran akan mendapatkan sanksi atau denda 2 persen. Namun peraturan itu telah dirubah berdasarkan peraturan presiden (perpres) No 19 Tahun 2016 tentang jaminan kesehatan. Dalam aturan perubahan tersebut, BPJS Kesehatan akan langsung menonaktifkan status kepesertaan yang menunggak bayar iuran. 

“Ketika peserta BPJS telah membayar iuran terhitung sejak tanggal 10 pada bulan bersangkutan, maka status kepesertaannya akan langsung di nonaktifkan. Status kepesertaannya akan di aktifkan kembali, ketika peserta yang bersangkutan melunasi tunggakan iuran yang belum dibayar,” kata Dian, Administrasi BPJS Kesehatan Bontang, saat di temui di kantor BPJS Kesehatan, Kamis (14/7/16) lalu.

Dian menambahkan, ketika status kepesertaan telah diaktifkan kembali, maka dalam waktu 45 hari sejak pengaktifan tersebut, peserta tidak boleh menggunakan layanan BPJS.

“Jika ternyata peserta menggunakan BPJS Kesehatan dan menggunakan layanan rawat inap, maka peserta akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan tersebut, dikalikan dengan bulan yang tertunggak. Memang jumlah dendanya jika dihitung jadi lebih besar,” ujarnya

Lebih lanjut Dian mengatakan, Peserta akan dikenakan denda maksimal 12 kali atau 12 bulan, atau dengan jumlah denda maksimal Rp.30 juta. Khusus bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), pembayaran iuran dan denda akan ditanggung pemberi kerja.

“Dengan adanya denda seperti ini, harapannya, masyarakat dapat semakin sadar terhadap kewajibannya untuk membayar iuran peserta tepat waktu, untuk saling bergotong royong membantu yang lemah,” tandas Dian


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :