EKSPOSKALTIM, BONTANG - Hanya kurun waktu 2 malam, Polres Bontang bekerja ekstra untuk mengungkap peredaran obat terlarang berjenis sabu yang kian hari kian meningkat di Kota Taman. Alhasil, Polres Bontang berhasil mengamankan 9 orang tersangka yang tersangkut kasus narkoba tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, 9 tersangka tersebut adalah hasil pengungkapan 4 kasus. 3 kasus ditemukan di Bontang dan 1 kasus lainnya di Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada konferensi pers yang digelar oleh Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP Jonner Simanjuntak mengungkapkan, penangkapan pertama dimulai pada 18 Mei 2016 lalu sekitar pukul 23.30 wita, dan berhasil meringkus 1 tersangka berinisial AS warga RT 28 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan dengan barang bukti 15 poket sabu kecil atau sekitar 5,66 gram sabu, satu buah sedotan serta 2 buah handphone.
“Penangkapan kami gelar selama 2 malam berurut-turut, malam pertama kami berhasil mengamankan tersangka AS besama barang bukti,” terangnya. Jumat (19/5/2016) pagi tadi.
Lanjut Jonner, penangkapan kedua dilakukan pada Kamis sekitar pukul 01.40 wita. Kembali, Polres Bontang mengamankan 1 orang tersangka berinisial RA (31) di RT 17 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan dan dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 2 poket sabu seberat 0,8 gram yang ditempel di lembaran uang pecahan Rp 2000.
“Nah kalau RA ini lagi, agak kreatif sedikit, sebab untuk menghilangkan kecurigaan, sabu miliknya ditempelkan di uang lembaran dua ribu rupiah,” tuturnya.
Dihari yang sama namun di waktu yang berbeda, pada pukul 02.00 wita dini hari, polisi juga menggeledah salah satu rumah di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara yang sedang melakukan pesta sabu-sabu. Dari tempat ini, polisi berhasil mengamankan 6 orang tersangka diantaranya RZ (24), DD (28), DM (22), N (16) dan R (16). Dari keenam tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu, dua buah korek gas, 1 buah kaca pipet, 1 buah penakar, dan 3 buah handphone.
“Tidak lama berselang kami langsung bergeser ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain dan berhasil mengamankan 6 orang, yang tengah asik pesta sabu,” jelasnya.
Selain temuan 3 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres di wilayah Bontang. Di daerah berbeda, Polres bontang juga berhasil mengungkap 1 kasus narkoba di wilayah Marangkayu pasar Desa Sebuntal Kabupaten Kutai Kartanegara (19/5/2016) sekitar pukul 23.00 wita. Polisi mengamankan satu orang tersangka yakni NS (37) yang diamankan bersama barang bukti 23 poket sabu atau seberat 9,4 gram, uang tunai 3.650.000, 2 buah pipet kaca, 2 buah pipet plastik berwarna hijau, 24 lembar plastik kosong, 1 set alat hisab sabu-sabu, 1 set kamera Closed-Circuit Television (CCTV), serta 1 buah handphone.
“4 kasus di 4 lokasi yang berhasil diungkap selama 2 malam dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka yang saat ini tengah dalam proses pemeriksaan. Para tersangka diancam pasal 112 Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika serta pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 terkait kedapatan mengedarkan narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

