PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Mulai Tahun Ini, Tarif Air di Samarinda Naik 9 Persen

Home Berita Mulai Tahun Ini, Tarif Ai ...

Mulai Tahun Ini, Tarif Air di Samarinda Naik 9 Persen
ILUSTRASI seorang warga mengambil air bersih PDAM. Foto: Pos Kota

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda mulai menerapkan penyesuaian tarif air minum sebesar 9 persen pada tahun 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan secara bertahap dan diklaim telah melalui proses koordinasi lintas lembaga agar tidak memberatkan pelanggan.

Direktur Utama Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda, Nor Wahid Hasyim, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah mempertimbangkan aspek regulasi, keberlanjutan pelayanan, serta hasil koordinasi dengan sejumlah pihak pengawas dan pemerintah daerah.

“Penyesuaian tarif ini kami lakukan sudah mempertimbangkan dan berkoordinasi antara lain dengan Badan Pengawas Perumdam, DPRD Samarinda, BPKP, dan Wali Kota Samarinda,” ujar Wahid di Samarinda, Jumat (23/1), dikutip dari antara.

Ia menjelaskan kebijakan penyesuaian tarif tersebut mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang penilaian kinerja PDAM serta Kepmendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Selain itu, penetapan tarif juga merujuk pada Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.391/2024 tentang tarif batas atas dan batas bawah air minum, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 39 Tahun 2022 mengenai tarif pajak air permukaan sebesar Rp11,4 per meter kubik.

Di tingkat daerah, kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 mengenai Perumdam Tirta Kencana.

https://eksposkaltim.com/berita-15880-untung-pdam-balik-ke-warga-penajam-gratiskan-air-bersih---eksposkaltim-balikpapan--.html

Wahid mengungkapkan penyesuaian tarif air minum sebelumnya dilakukan pada 2008 sebesar 65 persen, kemudian 2016 sebesar 40 persen, dan pada 2021 sebesar 9 persen. Pada 2023, Perumdam juga melakukan restrukturisasi tarif, sebelum kembali menetapkan penyesuaian sebesar 9 persen pada 2026.

“Penyesuaian tarif tahun ini dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Ia merinci tahap pertama sebesar 2 persen berlaku untuk pemakaian periode Januari dan mulai dibayarkan pada Februari 2026. Tahap kedua sebesar 4 persen berlaku untuk pemakaian periode April dan dibayarkan mulai Mei 2026. Selanjutnya, tahap ketiga berlaku untuk pemakaian periode Agustus dan mulai dibayarkan pada September 2026.

Menurut Wahid, tarif air minum di Samarinda saat ini masih tergolong lebih rendah dibandingkan sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur. Tarif rata-rata pelanggan Perumdam Tirta Kencana tercatat sebesar Rp7.812 per meter kubik, lebih rendah dibanding Kutai Barat Rp8.414 per meter kubik, Kutai Timur Rp9.520 per meter kubik, Balikpapan Rp10.490 per meter kubik, serta Penajam Paser Utara Rp10.964 per meter kubik.

Ia berharap penyesuaian tarif tersebut tidak terlalu membebani pelanggan dan dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas serta cakupan pelayanan air bersih. “Wali Kota Samarinda, Bapak Andi Harun, telah menargetkan pelayanan air bersih Perumdam Tirta Kencana mencapai 100 persen pada tahun 2029,” kata Wahid.

Untuk mendukung target tersebut, Perumdam Tirta Kencana tengah memperkuat sistem penyediaan air bersih. Dalam waktu dekat, empat instalasi pengolahan air (IPA) akan diresmikan, yakni IPA Bendang 2, IPA Lingai 3, IPA Tirta Kencana 7, dan IPA Berambai. “Empat IPA ini menjadi bagian penting dalam memenuhi target pelayanan 100 persen kepada masyarakat Samarinda,” ujarnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :