Penyebutan kembali nama anggota intelijen kepolisian dalam persidangan perkara Muara Kate memperluas sorotan publik, bukan hanya pada terdakwa, tetapi juga pada bagaimana institusi Polri merespons dugaan yang muncul di ruang sidang terbuka.
EKSPOSKALTIM, Grogot – Nama seorang anggota intelijen kepolisian kembali disebut dalam sidang kedelapan dan kesembilan perkara pembunuhan aktivis penolak hauling Muara Kate, Russell Totin (60).
Dalam persidangan, saksi Wartalinus menerangkan bahwa sejak awal aksi penolakan hauling batu bara di jalan umum, terdapat upaya lobi agar masyarakat menghentikan penahanan truk.
Ia menyebut anggota intel Polres Paser bernama Arif menyampaikan pesan dengan mengatasnamakan Kapolres Paser AKBP Novy Adhi Wibowo agar sekitar 50 truk yang telah dihentikan tim posko dapat dilepaskan.
Pada sidang kesembilan, saksi Andre kembali menyebut nama yang sama. Ia menyatakan terdapat anggota kepolisian bernama Arif yang melakukan lobi kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas penahanan truk hauling batu bara di wilayah Muara Kate–Batu Kajang.
Menanggapi keterangan para saksi tersebut, Kasi Humas Polres Paser AKP Iwan Suharianto membantah adanya tindakan lobi.
“Tidak benar itu, kami masih mengacu perintah dari Polda bahwa tidak ada kegiatan hauling yang melintas, bahkan bersama TNI dan Dinas Perhubungan kita bantu berikan pemantauan,” ujarnya kepada EKSPOSKALTIM, Rabu (11/2).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto menyarankan agar klarifikasi dilakukan langsung kepada anggota yang namanya disebut dalam persidangan.
“Sebaiknya tanya Arif, betul enggak dia lobi apa? Apa yang dia lakukan. Apa yang dia omongkan,” ujarnya.
Kapolres Paser AKBP Novy Adhiwibowo yang telah dihubungi hingga kini belum memberikan respons.
Sorotan Pengamat
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai situasi ini menyangkut profesionalisme organisasi.
“Salah satu ciri organisasi yang profesional adalah bisa memisahkan antara problem individu dengan organisasi. Tanpa ada pemisahan tersebut, akibatnya perilaku individu akan dilihat juga sebagai perilaku organisasi,” ujarnya.
Menurut Bambang, apabila dugaan yang muncul dalam persidangan tidak ditindaklanjuti secara internal, persepsi publik dapat berkembang bahwa tindakan tersebut mencerminkan sikap institusi.
“Bila tak ingin pelanggaran tersebut dipersepsi dilakukan oleh organisasi Polda, harusnya ada personel (individu) yang diproses melakukan pelanggaran disiplin. Bila tidak ada individu yang diproses akibatnya menjadi preseden bahwa perilaku abuse of power tersebut atas izin organisasi,” katanya.
Ia menambahkan mekanisme pengawasan internal seperti Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) tidak semestinya menunggu laporan masyarakat apabila dugaan pelanggaran telah muncul dalam ruang persidangan terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Kaltim mengenai langkah evaluasi internal atas fakta yang terungkap dalam sidang tersebut.
Penolakan aktivitas hauling oleh masyarakat Muara Kate berakar pada kekhawatiran keselamatan dan dampak sosial lingkungan. Warga menilai penggunaan jalan umum untuk lalu lintas ratusan truk batu bara setiap hari meningkatkan risiko kecelakaan fatal, merusak infrastruktur jalan negara, serta mengganggu aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.
Penolakan itu menguat setelah serangkaian insiden kecelakaan yang melibatkan truk hauling mulai dari kematian ustaz Teddy hingga Pendeta Veronika sepanjang 2024, hingga memicu pembentukan posko warga untuk menghentikan operasional angkutan batu bara di jalur tersebut.
Menariknya, Misran Toni kerebat korban Russell sekaligus aktivis penolak hauling justru ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025 dan didakwa dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP. Penetapannya mengundang kecurigaan publik karena dinilai tanpa disertai bukti minimum dan proses penegakan hukum yang janggal.




