EKSPOSKALTIM, Sangatta - Seorang perempuan setengah baya nekat mengedarkan edar obat keras jenis dobel L.
Ibu rumah tangga (IRT) yang diketahui bernama Samsiah (61) itu ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim saat sedang berada di rumahnya, Dusun Gunung Karet, Kecamatan Sangatta Selatan sekira pukul 15.30, Sabtu (7/10) lalu.
Penangkapan perempuan kelahiran Pangkep, Sulawesi Selatan, 20 Juli 1956 ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah Sangatta Selatan.
Dengan begitu, anggota Unit Opsnal Satreskoba Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan seorang perempuan pelaku edar obat keras jenis dobel L.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf menyebutkan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebanyak 68 butir dobel L serta uang sebesar Rp 50 ribu.
"Saat penggeladahan, Dobel L nya ditaruh di lantai dan dan bungkus dompet kecil warna ungu," ungkap Abdul.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti digiring ke Polres Kutim guna mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam Undang-Undang 36/2009 Pasal 197 jo Pasal 196 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami masih dalami ke mana ia menjual serta dari mana ia mendapat barang ini," sambungnya.

