EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Tim Gabungan Jatanras Polda Kaltim beserta jajaran Polres Balikpapan, Sabtu (25/2/2017) berhasil menangkap 3 laki-laki yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana dan perampokan terhadap pengusaha angkot bersama anak dan istrinya, warga Jalan Soekarno Hatta Gang Merpati RT. 321 No. 22 Kelurahan Muara Rapak Kecamatan Balikpapan Utara.
“Kami berhasil mengamankan tiga laki-laki yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana dan perampokan dalam waktu tidak lebih dari 3 hari. Dua orang ditangkap di Jalan Bonto Bulaeng, dan setelah pengembangan satu lagi di Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat. Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada para tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Winston Tommy Watuliu, dan Kapolres Balikpapan AKBP Jefri Dian Juniarta dalam jumpa pers di Polres Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Minggu (26/2/2017).
Tiga tersangka yang belakangan diketahui bernama Bambang Hermanto, Oki, dan Pendi sempat dihadirkan saat jumpa pers, dan langsung dibawa ke Polda Kaltim. Seperti diketahui, pada Rabu 22 Februari 2017 sekitar pukul 09.00 Wita di dalam rumah yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Gang Merpati RT 321 No. 22 Kelurahan Muara Rapak Kecamatan Balikpapan Utara ditemukan 2 mayat seorang laki-laki yang diketahui Mulyadi (60) dan anaknya Putra Susila (4).
Di saat aparat kepolisian sedang berusaha mengungkap peristiwa dengan mencari keberadaan istri korban, ternyata selang sehari yakni Kamis (23/2/2017) sekitar pukul 09.00 Wita ada penemuan mayat seorang perempuan di semak-semak di Desa Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dari hasil penyelidikan dan diperkuat dengan barang-barang korban ternyata diduga bernama Lasiyem dan merupakan istri korban. Barang bukti yang ditemukan di TKP antara lain, celana dalam dan baju korban, kabel tis dan lakban hitam, tas koper warna cokelat kotak-kotak dan satu bong alat hisab sabu.
Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Winston Tommy Watuliu, menjelaskan setelah melakukan analisa terhadap profil korban dan bukti-bukti, akhirnya pada Sabtu subuh aparat berhasil menangkap salah satu tersangka yang dicurigai. Kepolisian bekerja dengan analisa dan examinasi, tetapi di sini ada keberuntungan atas pertolongan tuhan setelah tim bekerja keras mengungkap kasus ini.
“Ya ada faktor keberuntungan, dan setelah didalami tersangka ini ternyata masih ada hubungannya dengan korban. Dan saat itu juga langsung dilakukan pengembangan di lapangan, sehingga pada hari itu juga pada siangnya anggota berhasil mengamankan dua pelaku,” kata Kombes Pol Winston Tommy Tatuliu.
Dikatakan, yang menarik dalam kasus ini adalah adanya hubungan antara pelaku dengan salah satu korban, yaitu antara seorang ayah dan anak. Namun demikian, benang merahnya masih didalami.
Untuk dimaksimalkan, selain kasus pembunuhan berencana dan perampokan, yakni untuk menjawab pertanyaan mengapa seorang anak tega membunuh ayahnya sendiri yang membesarkan dia, walaupun bukan ayah kandung.
“Yang jelas kita bekerja secara simultan, penyidikan jalan dan penyelidikan pun jalan. Sehingga rekan-rekan penuntut umum dapat maksimal juga menuntut pelaku dan finalti ataupun pidana yang akan diberikan kepada pelaku ini dengan maksimal,” katanya.
Pelaku akan dikenai pasal 340 Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP dan pasal 80 ayat (3) no. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup.

