PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

PEMPROV KALTIM DAN KPK, MENGGELAR RAKOR SUPERVISI PENCEGAHAN KORUPSI

Home Berita Pemprov Kaltim Dan Kpk, M ...

PEMPROV KALTIM DAN KPK, MENGGELAR RAKOR SUPERVISI PENCEGAHAN KORUPSI
Foto Humasprov

EKSPOSKALTIM, Samarinda- Pemerintah Kalimatan Timur (Pemprov Kaltim) Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar rapat koordinasi supervisi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda,  Rabu (10/8/2016).

Rakor tersebut dihadiri Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak beserta seluruh pejabat utama dijajaran Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur.

Dikatan Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, tingkat korupsi di Kaltim tidak terlalu parah dibanding dengan provinsi lain.

"Dari pengamatan KPK untuk tingkat korupsi di Kaltim sebenarnya tidak krusial dibanding provinsi lain. Makanya, kami gelar rakor supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Kaltim untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik," kata La Ode.

Menurut dia, untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik yakni dengan menyebarluaskan best practice atau praktik terbaik di lingkungan pemerintah daerah khususnya pada bidang perencanaan dan pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pelayanan perizinan.

"Sumber korupsi yang paling banyak adalah pengadaan barang dan jasa serta sistem perizinan. Bidang-bidang tersebut merupakan titik yang paling rawan terjadinya tindak korupsi. Karena itu, perbaikan tata kelola pada bidang-bidang tersebut diharapkan dapat menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Awang Faroek menyampaikan bahwa, praktik korupsi pada masa sekarang mengalami perkembangan, dengan munculnya praktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan undang-undang. Namun, berbagai upaya telah dilaksanakan Pemprov Kaltim untuk pencegahan korupsi diantaranya dengan mewujudkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel.

"Perencanaan APBD sudah dilakukan secara Aplikasi dengan menggunakan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD ) dan mempublikasikannya dalam dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana kerja SKPD melalui Website Pemprov Kaltim. Selain transparansi terhadap Perencanaan APBD, Pemprov Kaltim juga telah transparan terhadap Pengelolaan Anggaran Daerah dengan terpublikasikannya melalui Website Pemprov Kaltim," katanya.

Terkait dengan pelayanan perizinan, Awang mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 48 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu (PTSP), seluruh kewenangan Penerbitan Izin dan Non Izin yang berada di SKPD telah dilimpahkan kepada Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPM-PTSP) Kaltim.

"BPPM-PTSP Kaltim menyederhanakan perizinan baik dari jumlah, persyaratan, waktu maupun prosedur perizinan di daerah serta membuat mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu yang akan dilaporkan secara berkala kepada Gubernur," ungkapnya.

Lebih lanjut, Awang menyampaikan bahwa sumber korupsi yang paling rawan adalah pengadaan barang dan jasa. Dalam melakukan pencegahan ini, Pemprov Kaltim telah melakukan transparansi proses pengadaan barang dan jasa dengan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), mengumumkannya Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan terlaksananya seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di Kaltim.

"Hampir semua telah melakukan best pracatice. Kalau ada yang menyimpang, silahkan KPK menindaknya. Saya berharap, dalam koordinasi supervisi ini dapat tercipta persamaan pandangan di antara kita semua dalam mengatasi permasalahan korupsi. Sehingga terwujud Pemerintahan yang baik dan bersih," tutunya. (humasprov)


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :