EKSPOSKALTIM, Bontang- Kepala Kepolisian Resort Kota Bontang, AKBP Hendra Kurniawan melalui media menghimbau masyarakat Kota Taman yang memiliki keluarga atau kerabat pecandu Narkoba agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Hendra mengatakan, dari laporan tersebut nantinya akan ditindak lanjuti dengan upaya rehabilitasi, bahkan kata dia, jika ada yang datang untuk melaporkan diri, pihaknya memastikan tidak dikenakan sanksi pidana.
“Kami akan coba membantu para pecandu Narkoba yang ada di Kota Bontang ini dengan cara rehabilitasi. Makanya jika ada yang melapor, segera kami akan tindaklanjuti untuk rehabilitasi, alasannya sederhana, karena pecandu narkoba hanya merupakan korban,”jelas Hendra, Senin, (7/3/16)
Selain itu. Kasat Sat Reskoba, AKP Joner Simanjuntak menambahkan, untuk tempat rehabilitasi narkoba sendiri akan melalui Intansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), menangani segala bentuk kasus narkoba di Kota Bontang yang ditempatkan di RSUD Taman Husada, Puskesmas Bontang Selatan 1, dan Puskemas Bontang Utara 1.
“Sementara ini tempat rehabilitasi hanya disitu untuk di Kota Bontang,” tukas AKP Joner.(*)

