EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Sebanyak 889 botol miras (minuman keras) ilegal berbagai jenis, dimusnahkan Polres Bontang dengan cara digilas alat berat.
Pemusnahan ratusan miras di halaman Mako Polres Bontang itu turut disaksikan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sopyan Hasdam, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Dandim 0908 Bontang, Den Arhadud Bontang, serta stake holder lainnya.
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba di Bontang Dicokok Polisi, Satu di Antaranya Siswa SMA
"Ini (miras) hasil sitaan dari lebih lima titik. Muara Badak, Marangkayu dan Kota Bontang," ucap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena kepada media, Kamis (19/12/2019).
Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengapresiasi kinerja Polres Bontang dalam memberantas peredaran miras. Neni yakin upaya tersebut mampu menekan permasalahan sosial yang terjadi di Kota Bontang.
"Terimakasih kepada Kapolres Bontang. Dengan pemusnahan hari ini, saya yakin akan menekan angka kriminalitas di Kota Bontang," ujar Neni.

