EKSPOKALTIM, Bontang - Pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan khusus perusahaan, sekarang tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan. Pasalnya, hanya tinggal membuka website BPJS Kesehatan perusahaan saja, kini sudah bisa mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Sekarang daftar karyawan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan khusus karyawan, tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan, pihak perusahaan hanya meregistrasi semua data karyawan via online," kata Dian, Petugas Administrai BPJS Kesehatan Kota Bontang, saat di temui di kantor BPJS Kesehatan, Kamis (14/7/16)
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mempermudah pendataan dari perusahaan kepada pihak BPJS Kesehatan Bontang. Tak hanya itu, pihaknya juga menyediakan kolom 34, dimana kolom tersebut terdapat nama-nama karyawan baik yang masih aktif bekerja maupun yang sudah resign (keluar. red).
"Kalau untuk karyawan, kami menyiapkan kolom 34. Dikolom tersebut berisi data karyawan, baik yang sudah resign maupun masih aktif bekerja. Nah, jadi kalau dari perusahaan ada yang mengundurkan diri, bisa mengisi kolom 34 lalu menyerahkan kepada kami, agar bisa mengeluarkan karyawan tersebut dari kepesertaan tempat karyawan tersebut bekerja," lanjutnya.
Sesuai dengan ketentuan yang baru, pihak BPJS Kesehatan telah menetapkan batas atas sebesar Rp 8 juta, tetapi potongannya masih tetap sama yaitu sebesar 5 persen.
"Kalau sekarang batas atasnya Rp 8 juta. Berbeda dengan tahun lalu sebesar Rp 4.725.000, tapi tetap potongannya 5 persen. Sesuai dengan peraturan dari Kantor Direktorat Jenderal Pajak, karena termasuk pendapatan tidak kena pajak. Tapi kalau gajinya yang dilaporkan Rp 8 juta, maka potongannya maksimal Rp 400 ribu. Akan tetapi kalau mengikuti Upah Minimal Kota (UMK), perubahannya hanya tiap tahun saja sesuai dengan kenaikan UMK itu sendiri," pungkasnya.

