EKSPOSKALTIM, Banjarmasin - Proses hukum terhadap Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan wartawati Juwita (23), resmi memasuki babak baru. Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menyerahkan tersangka ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin untuk menjalani persidangan.
“Ada 11 orang saksi yang akan kami hadirkan di persidangan, serta sekitar 46 barang bukti,” ujar Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi dalam konferensi pers yang digelar di Banjarbaru, Jumat (25/4).
Sunandi memastikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi akan diuji secara mendalam di ruang sidang. Ia menegaskan bahwa persidangan ini bersifat terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Fakta-fakta kasus ini akan diungkap secara transparan di persidangan. Masyarakat bisa mengikuti langsung prosesnya,” tegasnya.
Sidang Terbuka dan Bisa Diakses Lewat SIPP
Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Mayor CHK Ghesa Khiastra, mengatakan bahwa berkas perkara Jumran telah diterima secara resmi dari Odmil dengan nomor R/10/IV/2025 tanggal 25 April 2025.
Setelah berkas diperiksa oleh panitera dan dinyatakan lengkap, Kepala Pengadilan akan membentuk dan menunjuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Ketua majelis hakim selanjutnya akan mempelajari perkara dan menetapkan jadwal sidang.
“Informasi jadwal sidang akan disampaikan ke pihak-pihak terkait, terutama Odmil, untuk melakukan pemanggilan saksi-saksi,” jelas Ghesa, dikutip dari Antara.
Bagi masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung, Ghesa menyebut proses persidangan dapat dipantau melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Di dalam aplikasi tersebut tersedia informasi lengkap mulai dari tanggal sidang perdana, jadwal penundaan, hingga putusan akhir.
“Kami berkomitmen menyelenggarakan sidang ini secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.
Kronologi Singkat: Juwita, Jurnalis Muda yang Gugur
Juwita, jurnalis media daring lokal di Banjarbaru, dinyatakan tewas pada Sabtu, 22 Maret 2025. Jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA. Di lokasi kejadian juga ditemukan sepeda motornya, sempat memunculkan dugaan kecelakaan tunggal.
Namun, kecurigaan muncul ketika warga yang pertama kali menemukan tubuh Juwita tak melihat tanda-tanda benturan akibat kecelakaan. Lebih mencurigakan lagi, terdapat luka lebam di bagian leher dan ponsel korban tidak ditemukan di lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, TNI AL menetapkan salah satu anggotanya sebagai tersangka utama. Kini, keadilan untuk Juwita perlahan mulai ditegakkan di meja hijau militer.

