Setelah hampir satu dekade masuk daftar pencarian orang (DPO), kontraktor proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kutai Barat, akhirnya ditangkap tim gabungan kejaksaan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap MA (48), buronan kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
MA ditangkap pada Senin (31/8) siang di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, setelah keberadaannya terlacak oleh tim intelijen kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel dan Kejari Palopo.
“Yang bersangkutan ditangkap dalam operasi pengamanan DPO di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulsel,” kata Soetarmi.
Menurut dia, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan tersangka bersikap kooperatif. Saat ini MA dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejari Palopo sebelum dipindahkan ke Kutai Barat untuk menjalani proses hukum.
MA diketahui merupakan kontraktor dalam proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter pada tahun anggaran 2013.
Proyek tersebut tidak berhasil diselesaikan hingga masa kontrak berakhir pada 15 Desember 2013, meskipun telah diberikan tambahan waktu pengerjaan selama 53 hari.
Kasus itu kemudian masuk tahap penyidikan setelah Kejaksaan Negeri Kutai Barat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-360/Q.4.19/Fd.1/07/2015 pada 2 Juli 2015.
Penyidik sempat memanggil MA sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.
Perkara itu sebelumnya juga menyeret dua pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Yulius Gun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Hansen sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah lebih dulu divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Kepala Kejati Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin menegaskan bahwa kejaksaan akan terus memburu para buronan yang berupaya menghindari proses hukum.
“Mereka yang menghindari panggilan hukum, melarikan diri, maupun berupaya menghindari pelaksanaan putusan tetap akan dicari melalui mekanisme yang sah,” tegasnya.
Penangkapan MA mengakhiri pelariannya yang berlangsung hampir 11 tahun sejak kasus dugaan korupsi proyek Bandara Melalan mulai disidik pada 2015.



