PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Skema “Upah Pungut” Batu Bara di Kukar Ditelusuri KPK

Home Berita Skema “upah Pungut” B ...

Aliran uang dari industri batu bara di Kutai Kartanegara terus terbuka lapis demi lapis. KPK kini mendalami dugaan pungutan terhadap perusahaan tambang yang terhubung dengan jalur distribusi, di tengah pengembangan kasus gratifikasi mantan Bupati Rita Widyasari.


Skema “Upah Pungut” Batu Bara di Kukar Ditelusuri KPK
Pengusaha Robert Bonosusatya (kanan mengenakan masker). Foto: CNN

EKSPOSKALTIM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB) untuk mendalami dugaan pungutan terhadap perusahaan tambang, khususnya batu bara, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menelusuri pengetahuan Robert terkait praktik “upah pungut” yang diduga dibebankan kepada perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang, khususnya batu bara, yang beroperasi di Kutai Kartanegara,” ujar Budi, ditulis Sabtu (4/4). 

Menurut dia, pungutan tersebut berkaitan dengan penggunaan jalur lintas atau terminal yang menjadi akses distribusi batu bara dari area tambang.

“Ini penyidik mendalami dan menelusuri jumlahnya berapa, serta mekanismenya seperti apa ya pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RPB. Nah ini masih terus didalami dan ditelusuri, serta penghitungan juga masih terus dilakukan,” katanya.

https://eksposkaltim.com/berita/duit-gratifikasi-rita-widyasari-diduga-mengalir-berjenjang-ke-pemuda-pancasila-16492.html

KPK juga berencana menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Robert dalam waktu dekat sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

“Kami tentu meyakini saudara RPB akan kembali kooperatif sebagaimana pemeriksaan Kamis (2/4),” ujar Budi.

Pengusutan terhadap Robert muncul di tengah pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam penyidikan sebelumnya, KPK menemukan pola aliran dana dari sektor pertambangan batu bara yang tidak berhenti pada pemberian kepada pejabat daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut penyidik menelusuri aliran dana berbasis produksi batu bara yang diduga mengalir secara berjenjang, termasuk ke sejumlah pihak melalui struktur tertentu.

“Jadi, ini kan secara berjenjang karena organisasi itu memiliki struktur. Strukturnya salah satunya di Kalimantan Timur, di tempat beroperasinya perusahaan saudara Rita ini,” ujar Asep.

KPK juga mendalami dugaan aliran dana yang bersumber dari skema pembayaran berbasis produksi batu bara, termasuk kemungkinan pemberian yang dilakukan secara rutin.

“Kami sedang menyusuri ke mana aliran uang metrik ton ini yang dari pertambangan. Salah satunya adalah di sana mengalir secara berjenjang,” katanya.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK telah memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan uang jasa pengamanan dari perusahaan tambang yang kini berstatus tersangka korporasi.

“Apakah diterima setiap bulan, jadi informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” kata Asep.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah pihak lain, termasuk pengusaha yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. Penggeledahan bahkan telah dilakukan di kediamannya untuk mencari bukti terkait dugaan tersebut.

https://eksposkaltim.com/berita/duit-gratifikasi-rita-widyasari-diduga-mengalir-berjenjang-ke-pemuda-pancasila-16492.html

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Saat itu, Rita diduga menerima Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kasus tersebut kemudian berkembang ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset bernilai ekonomis, antara lain 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah, serta lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi.

Pengembangan berikutnya mengarah ke sektor pertambangan batu bara. KPK menduga Rita menerima sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi sejumlah perusahaan.

Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri mekanisme pungutan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan skema gratifikasi berbasis produksi batu bara di Kutai Kartanegara.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :