Pemasangan PJU di Samarinda belum bisa dilakukan secara menyeluruh. Selain keterbatasan anggaran, tidak semua ruas jalan menjadi kewenangan Pemkot sehingga perlu koordinasi dengan pemerintah lain.
EKSPOSKALTIM, SAMARINDA – Minimnya penerangan jalan di sejumlah kawasan Kota Samarinda masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya dapat dituntaskan. Di tengah keterbatasan anggaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memilih menetapkan skala prioritas dengan fokus pada peningkatan pendapatan daerah, penataan lalu lintas, serta penambahan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) secara bertahap.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengakui kebutuhan PJU di Samarinda masih cukup besar. Namun kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama yang menentukan kecepatan realisasi pembangunan dan penambahan fasilitas penerangan tersebut.
"Program kerja tahun 2026 tentu disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Fokus kami tetap pada peningkatan PAD, penataan lalu lintas, dan penambahan PJU," ujarnya (14/6/2026).
Menurut Manalu, harapan masyarakat agar seluruh ruas jalan segera terpasang PJU belum dapat diwujudkan dalam waktu singkat. Sebab, kebutuhan anggaran untuk memenuhi seluruh titik yang memerlukan penerangan dinilai sangat besar.
Di tengah berbagai kebutuhan infrastruktur transportasi yang masih menumpuk, Dishub Samarinda juga menempatkan perbaikan fasilitas di Jembatan Achmad Amins atau Mahkota II sebagai salah satu prioritas dalam waktu dekat. Langkah tersebut menjadi penting mengingat sejumlah fasilitas pendukung di jembatan tersebut mengalami kerusakan akibat aksi pencurian kabel yang berulang kali terjadi.
"Dalam waktu dekat salah satu fokus kami adalah perbaikan fasilitas di kawasan Jembatan Mahkota II," ungkapnya.
Sementara itu, terkait kebutuhan PJU di ruas jalan lain seperti Jalan Pahlawan yang selama ini menjadi salah satu aspirasi masyarakat, Dishub memastikan usulan tersebut telah masuk dalam perencanaan. Meski demikian, realisasinya masih bergantung pada kondisi fiskal daerah.
"Mudah-mudahan dapat direalisasikan pada tahun 2027 apabila anggaran tersedia," jelas Manalu.
Selain persoalan anggaran, Dishub juga menyoroti masih banyaknya kesalahpahaman masyarakat terkait kewenangan pemasangan fasilitas jalan. Salah satu contoh yang kerap menjadi sorotan adalah minimnya penerangan di kawasan Ring Road yang sering dikeluhkan pengguna jalan.
Menurut Manalu, tidak semua ruas jalan yang berada di wilayah Samarinda berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot). Terdapat pembagian status jalan yang menentukan pihak mana yang berwenang melakukan pembangunan maupun pemasangan fasilitas pendukung.
"Perlu dipahami bahwa terdapat pembagian kewenangan jalan, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota," katanya.
Ia menjelaskan, masyarakat umumnya hanya melihat kondisi jalan tanpa mengetahui status kewenangan yang melekat pada ruas tersebut. Padahal, setiap pemasangan fasilitas seperti PJU harus mengikuti aturan dan koordinasi sesuai pemilik kewenangan jalan.
"Ketika pemerintah ingin memasang fasilitas seperti PJU, kami harus menyesuaikan dengan status kewenangannya," ujarnya.
Karena itu, proses pemasangan PJU tidak selalu dapat dilakukan secara langsung oleh Pemkot Samarinda. Untuk jalan berstatus provinsi maupun nasional, diperlukan persetujuan dan koordinasi lintas pemerintahan terlebih dahulu.
"Kalau jalan provinsi, maka harus mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi. Kalau jalan nasional, harus berkoordinasi dengan pusat. Sedangkan untuk jalan kota, Pemkot bisa langsung melaksanakannya," pungkasnya.

