EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Dua orang pria bernama HJ (23) dan MSJ (31) dibekuk jajaran Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sabtu (27/1), lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ 19/ I/2018/Kaltim/Res Kutim, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut.
Sekira pukul 00:30 wita, pelaku HJ berhasil diamankan petugas saat sedang mengendarai motor, tepatnya di Jalan Hidayatullah, Gang Hikmah RT 03, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.
"Petugas langsung menggeledah pelaku, ditemukan buah Handphone dan poket yang diduga narkotika jenis sabu disimpan dalam kantong celana sebelah kanan," ujar Kapolres Kutim Teddy Ristiawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, Senin (29/1).
Baca: Nggak Kapok! Wanita Residivis Ini Kembali Ditangkap karena Curi Motor
Saat diintrogasi, HJ mengaku kepada petugas bahwa sabu tersebut ingin dipakai bersama rekannya, yakni MSJ sebagai pemilik uang pembeli barang haram itu.
"Tidak lama kemudian, petugas kembali mengamankan MSJ yang sedang menunggu HJ di rumahnya," terangnya.
Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 poket sabu, 2 buah handphone, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna ungu KT 2430 RZ.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Makopolres Kutim untuk proses penyidikan.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Waspada Difteri, Wawali Basri Ajak Masyarakat Hidup Bersih
ekspos tv
VIDEO: Rilis Sejumlah Kasus, Kapolres Bontang Apresiasi Kinerja Satuan dan Peran Serta Masyarakat
ekspos tv
VIDEO: Curi Motor Warga, Residivis Ranmor Kembali Diciduk Polisi
ekspos tv

