EKSPOSKALTIM, Bontang - Komisi III DPRD Bontang menggelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bontang terkait tindak lanjut perencanaan cagar budaya Bontang Kuala.
Rapat tersebut dilangsungkan di ruang rapat sekretariat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang, Selasa, (23/6/2020).
Baca juga:
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina, meminta Pemerintah Kota Bontang serius dalam membuat perencanaan cagar budaya yang berada di Kelurahan Bontang Kuala. Baik perizinan yang kewenangannya di daerah maupun di provinsi.
"Master pland sudah disiapkan pemerintah daerah, tapi pembangunannya sesuai kewenangan wilayah, karena ada kewenangan daerah dan ada kewenangan Pemprov Kaltim," ujar Amir saat ditemui usai rapat.
Kata dia, sejak tahun 2006 cagar budaya yang ada di kampung terapung di Kelurahan Bontang kuala telah ditetapkan pemerintah kawasan pariwisata.
"Seharusnya setelah penetapan kawasan pariwisata, 15 tahun ke depan sudah dipikirkan pembangunannya," terangnya.
Amir berharap, pemerintah segera merenovasi cagar budaya yang ada di kampung terapung Bontang Kuala dengan mempertahankan nilai sejarahnya, karena bangunan tua tersebut merupakan ikon di wisata.
Baca juga:
Menurutnya, sebagai wilayah tertua di Kota Bontang, hingga kini kampung terapung Bontang Kuala minim perhatian dari pemerintah. Hal tersebut disebabkan anggaran selalu mengerucut untuk perkembangan pariwisata Kota Bontang.
"Kita tahu pengembangan pariwisata membutuhkan anggaran yang cukup besar," ucapnya.
Amir menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah, sebelum kampung terapung Bontang Kuala benar - benar dijadikan cagar budaya. Akses jalan masuk harus diperhatikan.
"Cagar budaya kampung terapung Bontang Kuala bisa menjadi pontensi di Kota Bontang," tutupnya. (adv)

