03 Mei 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Saat Hendak Ditangkap, Warga Muara Badak Ini Sempat Buang Sabu


Saat Hendak Ditangkap, Warga Muara Badak Ini Sempat Buang Sabu
BA (41) ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang karena kepemilikan sabu. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Peredaran Narkoba jenis sabu memang tidak ada hentinya. Terbukti, Polres Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Muara Badak kembali mengamankan pria berinisial BA (41) di rumahnya, di Jalan Kapitan Toko Lima RT 11 Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Selasa (12/1/2021).

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua poket plastik klip sabu dengan berat kotor 0,79 gram disimpan dibungkus rokok sampurna, satu unit hand phone lipat warna hitam, satu unit korek gas hijau.

Baca juga : Bontang Batal Dapat Vaksin, di Kaltim Hanya Dua Daerah yang Dapat Jatah

“Pengungkapan ini dari informasi warga, bahwa di rumah tersangka kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, Rabu (13/1/2021).

Purwo Asmadi mengatakan, dalam proses penangkapan tersangka sempat membuang bungkus rokok. Isinya, dua poket plastik klip sabu.

“Saat ini kami masih lakukan pengembangan dari mana barang haram itu, dari mana mengambilnya, dan berapa lama sudah mengonsumsi,” terang pria berpangkat balok tiga itu.

Baca juga : Diduga Menipu Modus Jual Tanah, Wanita di Bontang Diamankan Polisi

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas AKP  Suyono.

Reporter : Hermawan    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0