Kematian bocah berusia tujuh tahun di kolam bekas tambang Sempaja Utara tidak hanya memunculkan pertanyaan soal pengamanan lokasi. Pemerintah juga menyoroti status izin PT Dunia Usaha Maju (DUM) yang baru akan berakhir pada Desember 2026.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Kematian bocah berusia tujuh tahun di kolam bekas tambang kawasan Sempaja Utara, Samarinda, membuka persoalan yang lebih luas dari sekadar kecelakaan. Void atau lubang bekas tambang tempat korban tenggelam berada dalam wilayah izin PT Dunia Usaha Maju (PT DUM), yang masa izinnya akan berakhir pada Desember 2026.
Di sisi lain, kewajiban reklamasi dan penanganan void di kawasan tersebut disebut belum terselesaikan. Persoalan itu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim yang turun meninjau sejumlah void di wilayah Kelurahan Sei Siring, Lempake dan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Jumat (18/9/2026).
Peninjauan dilakukan setelah kembali jatuh korban jiwa di kawasan lubang bekas tambang tersebut. Korban terakhir diketahui bernama Muhammad Andi Rizki, 7 tahun. Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, pemerintah daerah ingin memastikan penanganan terhadap void dilakukan agar tidak kembali menimbulkan korban.
Menurutnya, hasil peninjauan akan menjadi bahan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang, mengingat kewenangan pengawasan pertambangan berada di tingkat pusat.
“Apakah akan ditutup atau tetap dimanfaatkan dengan skema tertentu, termasuk penggunaan pompa air. Yang terpenting, jangan sampai kembali terjadi korban,” ujar Bambang.
Ia mengungkapkan izin pertambangan PT DUM akan berakhir pada Desember 2026. Namun hingga kini persoalan reklamasi dan penanganan void di kawasan tersebut belum sepenuhnya selesai.
Bambang juga menyebut status izin perusahaan saat ini dalam kondisi dibekukan.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Kami hadir untuk membantu menjembatani penyelesaian persoalan void sekaligus melakukan inventarisasi,” katanya.
Void Masih Dimanfaatkan Warga
Temuan di lapangan menunjukkan void tersebut tidak sepenuhnya ditinggalkan warga.
Saat musim kemarau, sebagian masyarakat masih memanfaatkan air di kawasan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari hingga kegiatan pertanian.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sempaja Utara, Muhammad Kacong, mengatakan keterbatasan sumber air membuat warga mengambil air dari kawasan void.
“Karena musim kemarau, masyarakat mengambil air di sini untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian,” ujarnya.
Menurut Kacong, kondisi tersebut sekaligus memunculkan kebutuhan pengamanan yang lebih memadai di sekitar lokasi.
Warga mengusulkan pemasangan pompa agar pengambilan air dapat dilakukan dari titik yang lebih aman. Selain itu, akses menuju area berbahaya juga diharapkan dibatasi dan dilengkapi papan peringatan.
Inventarisasi Reklamasi dan Perizinan
Sementara itu, Inspektur Tambang Kaltim Dayan mengatakan lokasi tersebut akan diinventarisasi lebih lanjut untuk memastikan kondisi perizinan dan kewajiban perusahaan.
Pemeriksaan tidak hanya menyangkut status izin, tetapi juga pelaksanaan reklamasi dan penanganan void yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Kami akan menginventarisasi terkait lokasi ini dan melaporkannya kepada Kepala Inspektur Tambang Pusat, mulai dari aspek perizinan hingga teknis reklamasi dan penutupan void oleh perusahaan PT DUM,” kata Dayan.
Sebelumnya, seorang bocah berusia tujuh tahun ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di kolam bekas tambang di kawasan Sempaja Utara pada Selasa (15/9/2026).
JATAM Kaltim menyebut peristiwa tersebut merupakan korban ke-55 akibat lubang bekas tambang di Kalimantan Timur. Lokasi kejadian disebut berada dalam wilayah izin PT Dunia Usaha Maju dengan luas konsesi sekitar 1.351 hektare yang mencakup wilayah Sei Siring, Lempake dan Sempaja.



