EKSPOSKALTIM.COM, Samarinda - Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Pendidikan Kaltim menggelar rapat koordinasi terkait mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021.
Rapat itu, mambahas tentang rambu-rambu penerimaan siswa khususnya untuk SMA, SMK.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menyampaikan PPDB 2021 masih akan menggunakan sistem zonasi.Kata dia, semua aturan sudah dibuat berdasarkan jukni Dinas Pendidikan Kaltim.
“Teknis mekanisme penerimaan akan diserahkan kepada masing-masing,” paparnya.
Meski begitu, ada beberapa ketentuan bisa diambil. Misal, apakah sistem zonasi akan menggunakan jarak rumah dan sekolah, ataupun menggunakan peta.
"Mekanisme diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota, karena mereka yang akan menyesuaikan dengan ketentuan yang di daerahnya masing-masing,"imbuhnya.
Politisi PPP itu meminta dengan tegas agar mekanisme penerimaan itu diperjelas seterang mungkin.
Sementara, terkait kuota siswa di tiap sekolah, Politisi PPP Kaltim itu menegaskan kuota penerimaan sudah diatur dalam juknis, berapa besaran persentasenya di tiap kategori.
"Kuota penerimaannya sudah normatif. Misalnya afirmasi sekian persen, prestasi sekian persen, zonasi sekian persen. Itu sudah baku," paparnya.
Terlebih prestasi, mesti diperjelas prestasi yang dimaksud di bidang akademik atau non akademik.
Non akademik, menilik prestasi siswa baik di olahraga maupun kesenian, dan minat bakat lainnya.
"Berprestasi kan ada dua akademik atau non akademik, olahraga maupun seni, indikator prestasinya apa, harus jelas," tegasnya.
"Perlu diperhatikan, kalau dia berprestasi dia boleh di semua zona, itu perlu dipahami juga," terangnya. (adv)

