EKSPOSKALTIM.COM - Merdeka, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti bebas (dari penghambaan, penjajahan, dan sebagainya) dan berdiri sendiri. Berdasarkan hal tersebut maka merdeka itu sesungguhnya memiliki arti yang sangat luas, tergantung dari konteks yang disandingkan. Akan tetapi, sederhananya dapat kita pahami bahwa merdeka itu adalah bebas dari kondisi yang terikat oleh suatu hal dan kata merdeka itu sendiri sangat tidak asing di kehidupan sehari-hari kita, apalagi jika konteksnya adalah kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya kemerdekaan dari penjajahan.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa bangsa kita Indonesia pernah memiliki masa-masa yang kelam, pengalaman yang pahit dan menyakitkan karena penjajahan, bahkan penjajahan itu tidak hanya terjadi sekali saja. Kemerdekaan itu tidak mudah untuk diraih, terbukti dari begitu banyak pengorbanan yang diberikan oleh para pahlawan kita. Akan tetapi pada akhirnya atas berkat rahmat Allah dan ikhtiar dari seluruh komponen bangsa Indonesia yang memiliki beragam latar belakang suku dan agama tetapi tetap bersatu serta berjuang bersama untuk melawan penjajah, bangsa Indonesia meraih kemerdekaannya dan terbebas dari penjajahan oleh bangsa lain. Kemudian tepatnya pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 lahirlah sebuah peristiwa yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia yakni proklamasi kemerdekaan.
Kemerdekaan merupakan cita-cita bagi para pahlawan bangsa Indonesia pada saat itu, lalu kini cita-cita tersebut telah menjadi kenyataan dan kita lah yang menikmati hasil dari perjuangan para pahlawan. Kemerdekaan yang kita rasakan ini adalah hadiah yang diberikan dengan pengorbanan para pahlawan yang tak ternilai harganya. Dengan kemerdekaan seperti sekarang maka kita tidak perlu lagi untuk hidup dalam ketakutan atas penjajahan dari bangsa lain dan bisa menjalankan kehidupan sehari-hari dengan lebih tenang, meskipun realitanya masih ada kehidupan masyarakat Indonesia yang belum sejahtera (merdeka) dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Maka tugas kita sebagai penerus bangsa hendaknya tidak boleh berhenti untuk terus memperjuangkan kemerdekaan-kemerdekaan lainnya yang ada di Indonesia khususnya kemerdekaan dalam beragama.
Kita juga tahu bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam suku dan agama, terlebih bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara meskipun Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan pada suatu agama tetapi berlandaskan pada pancasila. Akan tetapi, apabila cara pandang masalah keagamaan tidak disikapi dengan bijak maka akan timbul berbagai konflik atau permasalahan yang mengganggu kerukunan dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat. Sering kita saksikan di berbagai media berita mengenai penolakan pembangunan rumah ibadah di suatu daerah meskipun sebenarnya tidak ada masalah dengan persyaratannya tapi umat mayoritas di daerah tersebut merasa keberatan dan menolak pembangunan rumah ibadah itu, meskipun sebenarnya terdapat banyak kemungkinan dan alasan yang mendasari penolakan tersebut akan tetapi problematika ini memiliki kecenderungan mengarah kepada sikap intoleransi jika tidak ditangani dengan serius. Bahkan dalam berita yang lainnya terdapat sebagian orang atau kelompok yang mengatasnamakan agama ingin menggantikan ideologi bangsa Indonesia, dan parahnya lagi terdapat sebagian orang ataupun kelompok yang mengatasnamakan jihad untuk menghalalkan darah umat agama lain atau bahkan dari umat seagama yang tidak sepaham dengan mereka, hal itu merupakan realita yang harus dihadapi oleh kita semua. Padahal di dalam UUD RI Tahun 1945 kemerdekaan beragama dan kepercayaan telah dijamin dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) yang berbunyi: pasal (1) setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, pasal (2) setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Maka solusi untuk menghadapi problematika cara pandang beragama agar tidak terlalu ekstrem maupun merendahkan ajaran agama yakni dengan moderasi beragama. Moderasi beragama bukan berarti beragama dengan setengah-setengah, akan tetapi moderasi beragama ialah menghindari keekstreman dalam cara pandang maupun mempraktekkan ajaran keagamaan. Memangnya bagaimana sih cara beragama yang ekstrem itu? Sederhananya adalah ketika kita menafsirkan cara pandang beragama kemudian mempraktekkannya akan tetapi disamping itu menyingkirkan nilai-nilai kemanusiaan, ketika seseorang beragama dengan cara seperti itu maka tak heran terdapat sebagian orang yang merusak, meneror, dan bahkan membunuh dengan mengatasnamakan agama karena ia merasa paling benar dalam menafsirkan ajaran dan nilai-nilai keagamaannya tanpa sama sekali mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan. Hendaknya nilai-nilai kemanusiaan saling berdampingan dengan nilai-nilai keagamaan karena di dalam nilai-nilai keagamaan diajarkan juga nilai-nilai kemanusiaan yang artinya agama dan kemanusiaan itu saling berkaitan erat dan tak boleh dipisahkan maupun dibenturkan. Inilah salah alasan diperlukannya moderasi beragama sebagai cara pandang terkait keberagamaan.
Tepatnya kemarin pada tanggal 17 Agustus 2021 merupakan Hari Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76 tahun. Kemerdekaan yang kita rasakan saat ini juga merupakan bukti kerukunan dan persatuan antar umat beragama di Indonesia, sehingga kemerdekaan ini harus senantiasa kita jaga agar ketentraman dan kedamaian tidak sirna di negara kita tercinta. Moderasi beragama merupakan cara umat beragama untuk terus menjaga “kemerdekaan” yang telah diwariskan oleh para pahlawan dan tidak menyianyiakan pengorbanan mereka. Perlu diingat bahwa orang yang moderat dalam beragama ialah berpegang teguh pada ajaran agama dan juga nilai-nilai kemanusiaan, memiliki nasionalisme yang tinggi, dan anti kekerasan. Selain itu, moderasi beragama berarti berada ditengah-tengah dan tidak berlebihan atau ekstrem dalam beragama seperti meyakini secara mutlak suatu tafsir teks agama dan menganggap tafsir agama lainnya yang tidak sesuai dengan dirinya adalah sesat dan melakukan kekerasan untuk menyingkirkannya ataupun secara ekstrem merendahkan kesucian agama dan mengorbankan kepercayaannya demi dianggap menjadi orang yang paling toleransi.
Kemerdekaan tidak hanya diperjuangkan oleh satu golongan saja, tetapi kemerdekaan diperjuangkan oleh keberagaman yang kita miliki sebagai bangsa Indonesia. Maka dari itu, yuk jadikan Hari Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76 tahun sebagai pengingat kita untuk terus memupuk dan meningkatkan kerukunan antar umat beragama agar terciptanya kedamaian dan ketentraman sebagai wujud menjaga kemerdekaan yang telah kita miliki.
Penulis : Ananda Firdaus
(Artikel di atas menjadi tanggung jawab si penulis, bukan redaksi EKSPOSKaltim.com)

