PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

TAHUKAH ANDA, OBAT APA SAJA YANG DITANGGUNG BPJS KESEHATAN

Home Berita Tahukah Anda, Obat Apa Sa ...

TAHUKAH ANDA, OBAT APA SAJA YANG DITANGGUNG BPJS KESEHATAN
Foto : Dian, Petugas Administrai BPJS Kesehatan Kota Bontang. (Eksposkaltim/Ismail)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayani masyarakat dalam beberapa jenis pengobatan penyakit. Kendati setiap penyakit memiliki obat yang berbeda-beda, namun secara umum BPJS Kesehatan akan menanggung obat–obat yang telah diresepkan oleh dokter, selama pasien memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Tak menutup kemungkinan, peserta BPJS Kesehatan memiliki pengalaman, dimana obat yang diresepkan dokter tidak sepenuhnya diberikan oleh rumah sakit, dengan alasan obat tersebut tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal itu mungkin saja terjadi karena berapa alasan. Namun, anda bisa menanyakan kebenarannya ke PIC BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut.

Petugas Administrasi BPJS Kesehatan Kota Bontang, Dian, mengatakan secara umum daftar obat yang ada di BPJS Kesehatan saat ini sudah tergolong lengkap. Bahkan juga tersedia obat untuk penyakit kronis.

Dian mengungkapkan, obat yang ditanggung BPJS Kesehatan, telah diatur dalam Formularium Nasional berdasarkan Kepmenkes RI No 32/Menkes/SK/2013, dan telah terjadi perubahan berdasarkan Kepmenkes RI No 159/Menkes/SK/V/2014.

"Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Obat yang masuk dalam daftar obat Fornas merupakan obat yang paling berkhasiat, aman dan memiliki harga terjangkau," jelas Dian, saat di temui di kantornya, Kamis (14/7/16).

Dian menambahkan, dalam penjaminan pelayanan kesehatan di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan, secara paket telah mencakup jasa medis, tindakan penunjang medis, dan obat-obatan yang mana telah diatur pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

"Penyediaan obat merupakan tanggung jawab rumah sakit sebagai pemberi layanan. Pemberian obat mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan, yaitu jenis dan ketentuan diagnosa, serta pemberian obat-obatan sesuai Formularium Nasional yang telah ditetapkan oleh Menteri," lanjutnya.

Diimbuhkan Dian, jika obat tersebut di luar daftar Formularium Nasional, obat-obatan tersebut dapat diberikan dengan persetujuan direktur Rumah Sakit. Selain itu, kata dia, biaya obat menjadi tanggung jawab rumah sakit, dan tidak boleh dibebankan kepada peserta.

"Untuk informasi lebih rinci, peserta BPJS Kesehatan dapat menghubungi petugas BPJS Center, atau petugas Farmasi Rumah Sakit yang ada di Rumah Sakit tempat mendapatkan pelayanan," tandasnya.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%34%17%0%50%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :