EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Seorang pria paruh baya, terjaring Operasi Pekat yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang, beserta Unit Reskrim Polsek Muara Badak, pada Kamis (7/4/2022), sekira pukul 00:30 WITA.
BM (53) diamankan petugas lantaran kedapatan mebawa senjata tajam (sajam) jenis badik, di Jalan Hasanuddin RT 15 Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Baca juga : Wali Kota Basri Kembali Rombak Kabinet, 117 Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK
Awalnya polisi penasaran di balik gerak gerik BM yang mencurigakan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan badik sepanjang 30 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kiri BM.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek," kata Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Joshimata Js Manggala, Kamis siang.
Pria yang tinggal di Jalan Perkebunan Rt. O4, Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak itu, dikenakan Undang - Undang Darurat No.12 tahun 1951, tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

