EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Anggota DPRD Kaltim, Henry Pailan, gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Belum lama ini, sosialisasi Perda tersebut dihelat di Jalan Belibis, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Senin (18/4/2022).
Baca juga : Inovasi Pelayanan DPK Bontang, Pesan Buku Diantar Gratis
Dikatakan Henry, sosialisasi perda itu merupakan salah satu upaya dalam memerangi peredaran Narkoba.
Melalui sosialisasi itu, Henry menghimbau kepada seluruh masyarakat supaya senantiasa waspada terhadap bahaya narkoba, dimulai dari lingkungan terdekat.
“Perda ini menggambarkan bagaimana upaya pemerintah bersama dengan masyarakat untuk mencegah barang haram tersebut jangan sampai ada di keluarga, masyarakat ataupun diri kita,” ungkapnya.
Baca juga : Asik Berjudi, 5 Pria Paruh Baya Terancam Lebaran di Penjara
Menurut Henry, masalah narkoba adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Badan Nasional Narkotika.
“Apalagi model dan jenis narkoba saat ini semakin beragam,” ujarnya.

