EKSPOSKALTIM.COM - Seorang pria warga Bontang Baru ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang bersama Satreskrim Polsek Bontang Utara, pada Rabu (20/9/2023) pukul 01.00 Wita.
Pria 28 tahun berinisial TM itu dibekuk di depan penginapan di Jalan DI Panjaitan, Api-Api, karena terlibat kasus narkoba.
“Kami geledah, dapat dua bungkus sabu dalam rokok, beratnya 0,98 gram,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro.
Polisi turut mengamankan handphone, bungkus rokok, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Maulana


