PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

STATUS BANGUNAN TAK JELAS, PEMERIKSAAN BPK TURUT DIPERSOAL

Home Berita Status Bangunan Tak Jelas ...

STATUS BANGUNAN TAK JELAS, PEMERIKSAAN BPK TURUT DIPERSOAL
Anggota DPRD Bontang saat menggelar rapat bersama sejumlah instansi guna mencari kejelasan status bangunan perumahan di Selambai. (Eksposkaltim/Slamet Riyadi)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap aset perumahan milik pemerintah, yang dijadikan ganti rugi ke warga Selambai yang tergusur, akibat tempat mereka sebelumnya masuk dalam wilayah pengembangan pelabuhan Loktuan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bontang Arif mengatakan, pasca penyerahan aset yang dilakukan pemerintah di tahun 2005 lalu kepada warga Selambai, pihaknya  tidak pernah mendengar laporan bahwa BPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap aset perumahan tersebut.

“Harusnya pihak BPK sendiri memeriksa, ini kan aset pemerintah. Selama ini kan kita tidak pernah mendengar, bahwa ada laporan pemeriksaan yang dilakukan, sehingga baru sekaranglah ada keluhan semacam ini,” jelas Arif di Gedung DPRD, saat rapat bersama sejumlah Intansi untuk membahas kejelasan status bangunan, Selasa (26/7).

Arif mengatakan, tidak adanya laporan pemeriksaan, dapat menjadi satu bukti bahwa aset yang ada ini telah benar diserahkan pemerintah kepada warga. Karena hingga saat ini, tidak pernah lagi diungkit dalam laporan BPK.

“Jadi teman-teman di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), memang di minta keseriusannya menangani permasalahan ini. Yang jelas, kita bisa diperlihatkan dulu pak atas bukti penyerahan aset tersebut,” jelasnya.

Arif menekankan agar pemerintah menangani serius permasalahan ini. Pemerintah juga diminta untuk menjelaskan secara keseluruhan, bahwa aset yang diberikan kepada warga Selambai hanya sebatas bangunan saja, dan tidak lebih dari itu. Agar tidak salah informasi, dan timbul pertanyaan kedepannya.

“Harus disampaikan sejelas-jelasnya pada masyarakat. Ini kan warga tidak bisa melakukan pinjaman atau ngurus lainnya, karena tidak ada surat keterangan bangunan yang mereka miliki. Selain itu, di sampaikan juga status kepemilikian mereka hanya sebatas bangunan saja. Lahan pasang surut yang mereka tempati, adalah masih kepemilikian negara atau pemerintah,” tutupnya


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :