Samarinda, EKSPOSKALTIM - Sekitar 80 sopir truk Over Dimension Over Loading (ODOL) mendapat teguran dari Polresta Samarinda karena nekat melintas di jalur dalam kota. Aksi ini bukan hanya pelanggaran lalu lintas biasa, tapi bagian dari upaya nasional menertibkan truk-truk yang bikin resah di jalanan.
“Ini program serentak di seluruh Indonesia,” ujar Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, Senin (9/6).
Saat ini, penegakan aturan masih masuk fase sosialisasi dan imbauan yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 13 Juli 2025. Setelah itu, barulah penindakan hukum dilakukan bersamaan dengan digelarnya Operasi Patuh secara nasional.
Sejak awal bulan, petugas aktif turun ke lapangan, menegur langsung sopir truk ODOL yang melanggar. Setiap harinya, laporan perkembangan disampaikan ke Polda Kaltim dan dipantau langsung oleh Korlantas Mabes Polri.
La Ode menekankan pelanggaran ODOL tak bisa dianggap enteng. Ini bukan sekadar urusan tilang, melainkan bentuk kejahatan lalu lintas.
“Risikonya besar. Truk ODOL rawan picu kecelakaan karena kelebihan muatan dan dimensi yang di luar standar,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Dampaknya pun berlapis. Selain memperparah kemacetan karena kendaraan berjalan lambat dan makan badan jalan, truk ODOL juga mempercepat kerusakan infrastruktur. Jalan cepat hancur, biaya perbaikan membengkak, dan akhirnya mengganggu roda ekonomi.
La Ode pun mengingatkan para pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan niaga agar tidak mengakali dimensi kendaraan maupun melanggar batas muatan.
“Kami ingin ketertiban dan keselamatan tetap terjaga. Penindakan ODOL ini adalah program nasional untuk itu,” katanya.
Polresta Samarinda juga akan menggandeng Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan guna memperkuat koordinasi penindakan terhadap kendaraan ODOL yang membandel.

