Penangkapan dilakukan di Desa Hawang, Kecamatan Limpasu, Rabu (18/6). Kapolsek Limpasu Ipda Sembiring membenarkan bahwa pelaku adalah warga Kabupaten Tanah Laut dan terlibat dalam pencurian dua motor di wilayah Kabupaten Banjar.
“Betul, pelaku merupakan warga Kabupaten Tanah Laut yang jadi buronan usai mencuri dua kendaraan bermotor di Kabupaten Banjar,” ujar Sembiring di Barabai, Kamis (19/6).
Usai ditangkap, Hamidan langsung dibawa ke Polres Banjar pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WITA.
Menurut Sembiring, pihaknya mendapat laporan dari warga yang resah terhadap aktivitas Hamidan yang mengaku habib dan sempat membuka pengajian pada Senin (16/6).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meringkus Hamidan yang mengaku telah mencuri dua motor sebelum melarikan diri ke HST dan menyamar sebagai habib.
Ketua BPD Desa Hawang, Muhammad Zaini, menyebut Hamidan datang ke desa pada akhir 2024 dan mengaku sebagai habib. Ia membuka majelis pengajian di rumahnya, yang diikuti sejumlah warga RT 08.
“Beberapa warga sempat percaya, bahkan memberi sumbangan untuk membeli perlengkapan pengajian yang dia isi,” kata Zaini.
Identitas Hamidan mulai diragukan setelah salah satu warga yang merantau ke Kabupaten Tanah Laut menelusuri latar belakangnya.
“Dari situ warga mulai meragukan keaslian sang habib,” ujarnya.
Pada Rabu malam, sejumlah anggota majelis mendatangi Hamidan dan mengungkap identitas aslinya. Informasi tentang dirinya menyebar cepat hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Karena zaman digital, informasi cepat menyebar dan identitas habib palsu terbongkar,” kata Zaini.
Setelah ditangkap dan diketahui sebagai buronan kasus pencurian kendaraan bermotor, warga Desa Hawang menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepolisian, yang telah membantu menyelesaikan persoalan ini. Warga kini bisa bernapas lega,” tutup Zaini.

