PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ducati Tabrakan dan Terbakar di Balikpapan, Satu Orang Tewas

Home Berita Ducati Tabrakan Dan Terba ...

Ducati Tabrakan dan Terbakar di Balikpapan, Satu Orang Tewas
Kecelakaan Ducati Vs Honda Spacy membuat satu nyawa melayang. Foto: Ist

Balikpapan, EKSPOSKALTIM – Kecelakaan maut terjadi Minggu (21/9) sekitar pukul 02.00 Wita di kawasan Gunung Bakaran, Jalan Jenderal Sudirman, tepat di putaran Trakindo. Insiden ini melibatkan Honda Spacy KT 2795 C yang dikendarai Nining Maida (34) bersama anaknya, dan Ducati merah berpelat L 5190 PC yang dikendarai Muhammad Osama Izqhil Asnawi (20), mahasiswa asal Penajam Paser Utara.

Akibat benturan keras, Nining, perantau asal Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas di lokasi. Anak perempuannya yang berusia 16 tahun hanya mengalami luka ringan. Sementara Osama masih dirawat intensif di rumah sakit. Motor Ducati yang ditungganginya bahkan terbakar dan hangus setelah menabrak tiang.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari, menjelaskan kecelakaan berawal ketika Nining memutar balik di lokasi yang terpasang rambu larangan. Dari arah berlawanan, Ducati melaju kencang hingga pengendaranya tak mampu mengendalikan motor dan tabrakan pun tak terelakkan.

“Akibat kelalaian Ducati, korban meninggal di tempat. Anaknya selamat, hanya luka ringan,” kata Djauhari.

Polisi menilai kedua pengendara melanggar aturan. Honda Spacy melakukan putar balik di tempat terlarang, sementara Ducati melaju dengan kecepatan tinggi. Namun, pelanggaran pengendara Ducati dianggap lebih berat karena menyebabkan korban jiwa.

Atas insiden ini, pengendara Ducati terancam Pasal 13 Ayat 5 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Djauhari memastikan tidak ada indikasi balap liar maupun pengaruh alkohol dan narkoba. Osama juga sudah memiliki SIM C, meski untuk motor di atas 500 cc seharusnya menggunakan SIM C1 yang memang belum tersedia di Balikpapan. Dokumen kedua kendaraan dinyatakan lengkap sehingga korban berhak menerima santunan Jasa Raharja.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%100%
Sebelumnya :
Berikutnya :