BONTANG, EKSPOSKALTIM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang kini memastikan masyarakat memiliki hak yang jelas apabila pelayanan tidak diberikan sesuai standar. Melalui kebijakan kompensasi layanan, setiap penerima layanan berhak memperoleh permohonan maaf resmi dan prioritas pelayanan pada kesempatan berikutnya.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Disdikbud Kota Bontang Nomor 000.8.3.4/033/SK/DIKBUD Tahun 2023, yang mulai diterapkan sebagai bagian dari peningkatan mutu pelayanan publik.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa pemberian kompensasi ini bukan hanya bentuk tanggung jawab, tetapi juga mekanisme kontrol terhadap kualitas pelayanan.
“Jika terjadi ketidaksesuaian pelayanan dengan standar yang telah ditetapkan, maka kompensasi wajib diberikan. Ini menjadi alat evaluasi bagi petugas dan jaminan bagi penerima layanan,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Bentuk kompensasi meliputi permohonan maaf dan klarifikasi dari petugas yang menangani, serta pemberian prioritas pelayanan pada kunjungan berikutnya bagi masyarakat yang dirugikan.
Abdu Safa Muha menyebutkan bahwa kebijakan ini juga mendukung semangat reformasi birokrasi yang tengah didorong Pemerintah Kota Bontang untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih responsif dan akuntabel.
Dengan adanya mekanisme kompensasi yang jelas, Disdikbud berharap masyarakat merasa lebih terlindungi dan percaya bahwa setiap ketidaksesuaian pelayanan akan ditindaklanjuti secara adil.

